INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Beredarnya isu akan beroperasinya toko modern (Minimarket) Alfamart di Desa Tanjungpura Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, tepatnya di RT 01 RW.03 Blok Sekolahan menuai polemik di masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Sejumlah pedagang kecil yang berada di radius kurang lebih 300 meter dari lokasi gerai minimarket yang diisukan itu akan menolak jika memang benar akan adanya Alfamart yang beroperasi.


"Jelas akan mematikan UMKM apalagi di Desa Tanjungpura banyak pedagang UMKM. Jadi saya sangat keberatan dan menolak keberadaan Minimarket," ucap Fauzan, salah seorang pedagang kecil rumahan. Jumat, (06/10/2023).


Fauzan menambahkan, jika Alfamart itu benar beroperasi tidak menutup kemungkinan toko modern lainnya akan ikut beroperasi disekitaran itu.


"Kalau sudah berdiri Alfamart, tidak lama kemudian akan berdiri Indomart dan toko modern lainnya. Pastinya pedagang kecil mati," ujarnya.


Hal senada juga disampaikan pemilik toko kelontong, Siti. Menurutnya, keberadaan minimarket tentunya akan mengurangi hasil perjualan barang dagangannya.


"Sangat mungkin akan turun drastis hasil jualnya. Karena pembeli akan larinya ke toko yang ber AC," ungkapnya.


Perlu diketahui, keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Indramayu sudah menjamur. Bahkan di Kecamatan Karangampel ini saja, sudah ada sekitar belasan toko modern dengan jarak yang hampir berdekatan. 


Dikutip dari laman resmi Diskominfo Indramayu, sebaran toko modern yang beroperasi telah menyentuh seluruh wilayah dan jumlahnya mencapai 184 toko.


Selain itu, bila dihitung berdasarkan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Indramayu yakni sebanyak 317 desa/kelurahan, rasionya menjadi setiap 2 desa/kelurahan terdapat 1 toko modern.


Hal tersebut pun mendapatkan perhatian serius dari Bupati Indramayu Nina Agustina yang meminta jajaran dinas terkait agar melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan seluruh toko modern atau minimarket di Kabupaten Indramayu sehingga keberadaannya dapat berdampak positif bagi ekonomi masyarakat sekitarnya.


“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan Alfamart dan Indomaret, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” ungkap Bupati Nina, seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Indramayu. Kamis (16/3/2023).


Oleh karenanya, Bupati Nina meminta toko modern untuk mematuhi pelaksanaan peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah dengan menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasar bagi UMKM daerah.


Pemerintah telah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.


Hal tersebut sesuai dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.


Langkah tersebut ditegaskan Bupati Nina bukan semata untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu, melainkan untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan usahanya agar dapat terus berjalan.


“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat. Maka dari itu, saya minta para pemiliki toko modern untuk mematuhi regulasi yang telah diatur oleh pemerintah,” pungkasnya. (Abdul Jaelani)