BANDUNG, (nusantaraindonesia.id),- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) guna menguasai tanah hak milik ahli waris terjadi di Kabupaten Indramayu.


Hal ini menimpa ahli waris dari Hj. Madinah warga Kesambi Kota Cirebon. Pasalnya, almarhumah Hj Madinah yang meninggal dunia pada Senin, 27 Februari 2006, memiliki empat bidang tanah di Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.


Surat yang dimiliki ahli waris terhadap keempat bidang tanah tersebut diantaranya, AJB Nomor 439, tanggal 19 Desember 1996 C 0555 Persil 58 Luas 7.917 M2, AJB Nomor 440 tanggal 19 Desember 1996 C 1152 Persil 58 Luas 1.450 M2, AJB Nomor 06 tanggal 02 Januari 1997 C 200 Persil 58 Luas 6.066 M2 dan AJB Nomor 07 tanggal 02 Januari 1997 C 463/549/1967 Persil 58, Luas 19.333 M2.


Namun anehnya, telah terbit surat AJB baru di tahun 2007 dengan nama penjualnya Hj Madinah yang jelas tidak mungkin melakukan transaksi jual beli karena almarhumah telah meninggal dunia di tahun 2006. 


Atas kejadian itu, pihak Ahli Waris yang didampingi Kuasa Hukumnya Roni, SH dan Rekan, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat dengan Nomor: LP/B/470/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Juncto 266 KUHP dan atau PERPPU No 51 Tahun 1960.


"Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian dan tentunya, kami kawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Roni, SH belum lama ini.


Jika diperlukan, lanjut Roni, pihaknya akan lakukan upaya-upaya yang dianggap perlu guna apa yang menjadi hak dari kliennya, bisa didapatkan. 


"Kami juga menegaskan bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum dan hal sekecil apapun, kebenaran akan terungkap." Pungkasnya. (Abdul Jaelani)