Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim
  • jabar

Dugaan Pemalsuan AJB Tanah, Ahli Waris Hj Madinah Lapor Polda Jabar

Tayang: 15 October
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

BANDUNG, (nusantaraindonesia.id),- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) guna menguasai tanah hak milik ahli waris terjadi di Kabupaten Indramayu.


Hal ini menimpa ahli waris dari Hj. Madinah warga Kesambi Kota Cirebon. Pasalnya, almarhumah Hj Madinah yang meninggal dunia pada Senin, 27 Februari 2006, memiliki empat bidang tanah di Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.


Surat yang dimiliki ahli waris terhadap keempat bidang tanah tersebut diantaranya, AJB Nomor 439, tanggal 19 Desember 1996 C 0555 Persil 58 Luas 7.917 M2, AJB Nomor 440 tanggal 19 Desember 1996 C 1152 Persil 58 Luas 1.450 M2, AJB Nomor 06 tanggal 02 Januari 1997 C 200 Persil 58 Luas 6.066 M2 dan AJB Nomor 07 tanggal 02 Januari 1997 C 463/549/1967 Persil 58, Luas 19.333 M2.


Namun anehnya, telah terbit surat AJB baru di tahun 2007 dengan nama penjualnya Hj Madinah yang jelas tidak mungkin melakukan transaksi jual beli karena almarhumah telah meninggal dunia di tahun 2006. 


Atas kejadian itu, pihak Ahli Waris yang didampingi Kuasa Hukumnya Roni, SH dan Rekan, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat dengan Nomor: LP/B/470/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Juncto 266 KUHP dan atau PERPPU No 51 Tahun 1960.


"Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian dan tentunya, kami kawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan," ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Roni, SH belum lama ini.


Jika diperlukan, lanjut Roni, pihaknya akan lakukan upaya-upaya yang dianggap perlu guna apa yang menjadi hak dari kliennya, bisa didapatkan. 


"Kami juga menegaskan bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum dan hal sekecil apapun, kebenaran akan terungkap." Pungkasnya. (Abdul Jaelani)



Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Gambar
Gambar