INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendorong akselerasi kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Indramayu dapat ditingkatkan guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintahan Desa A. Sulaeman saat Rapat Manajemen Pemerintahan Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di Aula DPMD Kabupaten Indramayu, Rabu (27/9/2023).
“Bentuk sosialisasi ini dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah desa merupakan hal penting dilakukan untuk memperbesar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa, baik dari segi pembangunan desa serta pemberdayaan ditingkat masyarakat di desa,” katanya.
Diharapkan Sulaeman, jika semua Pemdes dapat menelaah dan mengkaji terhadap fungsi-fungsi manajemen pemerintahan desa hal ini merupakan yang sangat penting dilakukan guna mencapai outcome dan manfaat yang besar bagi masyarakat desa.
“Maka dengan adanya bentuk sosialisasi ini sebuah inovasi dalam rangka pengkajian dan pemahaman satu persepsi antara pemerintah desa dengan dinas instansi DPMD Kabupaten Indramayu yang mempunyai kewenangan dalam peran dan tugas di pemerintahan desa,” tambahnya.
Menurutnya, guna mencapai peningkatan kinerja pemdes maka diperlukan strategi yang konkret melalui efektivitas manajemen pemerintahan desa untuk mengukur upaya peningkatkan kinerja pemerintah desa, seperti mengajak kemampuan pihak pemerintahan desa selaras dengan program-program pemerintahan pusat dan daerah.
“Melalui manajemen ditingkat pemerintah desa, kami sekaligus mengajak pemerintahan desa khususnya koordinator atau ketua aksi dimasing-masing tingkat wilayah kecamatan untuk dapat mengkaji dan menelaah aturan-aturan tentang desa. Dalam wujud mencari pemahaman bersama demi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Sulaeman menyampaikan, aturan PMK No. 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pada Tahun 2023 Ada Beberapa Perubahan Yang Meliputi Dalam Ketentuan Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) dan ditambah Ayat (7).
“Kami sampaikan aturan ini pada intinya menerangkan pengelolaan dana desa. Bila pihak pemerintah desa menginginkan adanya alokasi tambahan kinerja kerja maka desa dituntut mengerti by sistem digitalisasi yang semuanya tertuang dalam aplikasi siskeudes dan omspan yang selama ini selalu diakses oleh pihak pemerintahan desa dan diakomodir oleh pihak pemerintahan pusat,”paparnya.
Sulaeman berharap dan optimis dengan adanya aturan PMK yang baru ini semua 309 desa di Kota Mangga dapat menjalankan mandatnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya Indramayu Bermartabat.
“Kami menginformasikan ke pihak pemerintahan desa, baik dalam segi surat melalui tingkat kecamatan atau melalui bidang kegiatan-kegiatan rutin. Bahwasannya dengan aturan PMK yang baru, kita mulai sekarang harus dapat berpacu dalam mengkaji dan mengedukasi untuk akselerasi anggaran-anggaran yang tertuang dalam APBDesa desanya, semuanya harus mengacu dalam ketepatan waktu sesuai ketentuan yang berlaku guna tercapainya pembangunan desa untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Abdul Jaelani)
0Comments