Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • indramayu
  • jabar
  • Sidqon Djampi

Sidqon Djampi Dorong Pemprov Jabar Gulirkan Bantuan Kobong Pesantren

Tayang: 12 August
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Reses masa Sidang III 2022/2023 DPRD Jawa Barat dipergunakan untuk melakukan serap aspirasi masyarakat. Hal itu juga dimanfaatkan oleh salah seorang anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Muhamad Sidqon Djampi. 


Sejumlah desa yang memiliki santri atau Pondok Pesantren yang berada di wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon menjadi sasarannya dalam melaksanakan Reses masa Sidang III tahun 2022/2023.


Selain Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 terutama Perda Pesantren, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat itu juga menyerap aspirasi-aspirasi dari desa-desa atau Pondok Pesantren. 


"Ini gunanya anggota DPRD turun ke lapangan menyerap aspirasi dan mensosilisasikan Perda Pesantren. Perda Pesantren itu harus ada gunanya," ucap anggota DPRD Jabar, Muhamad Sidqon Djampi di sela-sela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2023 di salah satu Rumah Makan di Desa Tambi Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Sabtu, (12/08/2023).


Sejumlah aspirasi dari Pesantren pun masuk dalam catatannya. Masukan-masukan yang diterima dari pesantren itu menjadi ide barunya untuk mendorong dibentuknya Desa Otonomi Khusus. Dimana Desa Otonomi Khusus (DOK) ini, diperuntukkan bagi desa yang memiliki santri atau pesantren.


Bukan hanya DOK, Sidqon Djampi juga mengusulkan adanya Kobong atau asrama santri, revitalisasi pesantren dan revitalisasi asrama santri.


"Ini masih dibutuhkan pesantren," ujar Sidqon.


Lulusan Universitas Islam Bandung tahun 1991 itu menjelaskan, periode Gubernur sebelumnya yang dijabat oleh Ahmad Heryawan, Jawa Barat belum memiliki Perda Pesantren. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program seribu Kobong. 


Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 183 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya bisa menggulirkan kembali program kobong pesantren.


"Sekarang sudah ada Perda Pesantren dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga suda ada, masa (Program seribu kobong-red) hilang," katanya. (Abdul Jaelani/ NI)


Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink