INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Reses masa Sidang III 2022/2023 DPRD Jawa Barat dipergunakan untuk melakukan serap aspirasi masyarakat. Hal itu juga dimanfaatkan oleh salah seorang anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Muhamad Sidqon Djampi. 


Sejumlah desa yang memiliki santri atau Pondok Pesantren yang berada di wilayah Daerah Pemilihan Kabupaten Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon menjadi sasarannya dalam melaksanakan Reses masa Sidang III tahun 2022/2023.


Selain Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 terutama Perda Pesantren, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat itu juga menyerap aspirasi-aspirasi dari desa-desa atau Pondok Pesantren. 


"Ini gunanya anggota DPRD turun ke lapangan menyerap aspirasi dan mensosilisasikan Perda Pesantren. Perda Pesantren itu harus ada gunanya," ucap anggota DPRD Jabar, Muhamad Sidqon Djampi di sela-sela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2023 di salah satu Rumah Makan di Desa Tambi Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Sabtu, (12/08/2023).


Sejumlah aspirasi dari Pesantren pun masuk dalam catatannya. Masukan-masukan yang diterima dari pesantren itu menjadi ide barunya untuk mendorong dibentuknya Desa Otonomi Khusus. Dimana Desa Otonomi Khusus (DOK) ini, diperuntukkan bagi desa yang memiliki santri atau pesantren.


Bukan hanya DOK, Sidqon Djampi juga mengusulkan adanya Kobong atau asrama santri, revitalisasi pesantren dan revitalisasi asrama santri.


"Ini masih dibutuhkan pesantren," ujar Sidqon.


Lulusan Universitas Islam Bandung tahun 1991 itu menjelaskan, periode Gubernur sebelumnya yang dijabat oleh Ahmad Heryawan, Jawa Barat belum memiliki Perda Pesantren. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program seribu Kobong. 


Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 183 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya bisa menggulirkan kembali program kobong pesantren.


"Sekarang sudah ada Perda Pesantren dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga suda ada, masa (Program seribu kobong-red) hilang," katanya. (Abdul Jaelani/ NI)