BEKASI, (nusantaraindonesia.id), - Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto dalam surat resmi menyampaikan teguran kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi sehubungan dengan pembatalan pemberian izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dalam rangka kegiatan Senam Nusantara. 


Surat Plt. Wali Kota Bekasi Nomor: 862.1/5461/BKPSDM.Adap tanggal 31 Juli 2023, hal Teguran kepada Kadispora Kota Bekasi. 


Dalam surat disampaikan bahwa Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak cermat dalam melakukan pembahasan pemakaian stadion dimana tidak memperhatikan aturan Pertandingan Liga 1 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan izin Pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga memberikan rekomendasi izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan pada masyarakat.


Teguran disampaikan kepada Kadispora AZ agar kedepannya dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan cermat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


Teguran yang sama juga akan diberikan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Perangkat Daerah  lainnya apabila dalam pelaksanaan tugas tidak cermat dan tidak teliti.


Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi menerima teguran ini sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas.


"Saya menerima teguran  ini dan tentunya sebagai  evalusi kedepan agar  lebih cermat dan teliti lagi dalam melaksanakan tugas". Ucap AZ. (Al Ihza Mahendra/ NI)