INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara daring yang diikuti lintas sektor dari pusat hingga daerah salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jumat (4/8/2023).

Rakor tersebut bertujuan sebagai evaluasi implementasi Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/3930/SJ Tanggal 28 Juli 2023 Perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT RI) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.


Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar menyampaikan, melalui surat edaran sekretaris negara, tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Dimana dalam surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah dan swasta, kampus, Sekolah negeri dan swasta, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.


Kemudian, penggunaan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan pedoman penggunaannya dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).


Sementara seluruh instansi pemerintah dan swasta diharapkan untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 20 Juni s.d 31 Agustus 2023, serta menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.


“Pastikan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus Bendera Merah Putih berkibar di seluruh tanah air. Mari kita semarakkan HUT RI tahun 2023 untuk terus menanamkan dan menebalkan rasa cinta kita terhadap tanah air Indonesia. Ini adalah bentuk kebersamaan kita. Saya apresiasi betul rangkaian ini dalam memeriahkan. Semoga dapat memberikan manfaat dalam kegiatan ini. Masa depan negara sangat ditentukan dari rasa cintanya terhadap negaranya,” ungkapnya.


Selain itu dikatakan Bahtiar, memasuki bulan Agustus ini seluruh pihak Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia telah melaksanakan tahapan kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, baik dalam bentuk pencanangan, pengumpulan bendera, maupun pembagiannya kepada seluruh masyarakatnya dan pada laporan resmi yang masuk, sebanyak 321 daerah sudah menyampaikan laporannya.


Dengan demikian, seluruh daerah diharapkan wajib untuk melaporkan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing kepada Kemendagri melalui Ditjen Polpum.


“Kami berharap melalui webinar ini seluruhnya dan harus menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme dengan mengibarkan bendera merah putih di bulan kemerdekaan ini dan para pihak terkait seperti babinsa, kamtibmas, forkopimda, kades, lurah, dsb dapat rajin untuk mengecek seluruh rumah penduduk dan tempat strategis lainnya dalam pengibaran bendera merah putih dan kamipun akan terus melakukan evaluasi”, tandasnya.


Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama memaparkan, dari evaluasi yang telah dilakukan sejauh ini arahan yang termuat dalam surat edaran tersebut sebagian besar telah dilaksanakan.


Menurutnya, semarak peringatan HUT RI ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia ini harus terus digaungkan masyarakat sebagai bentuk semangat untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan, serta berkolaborasi bersama memanfaatkan momentum yang dimiliki ini untuk mewujudkan Indonesia maju.


“Bersyukur karena kegiatan peringatan HUT RI ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sudah dapat dilaksanakan semua rangkaiannya secara luring,” pungkasnya. (Asyik Billah/ NI)