INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, menutup proyek eksplorasi Pertamina East Akasia Cinta (EAC) di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Jumat (25/8). Penutupan terpaksa dilakukan, karena PT Pertamina EP dianggap belum mengantongi izin resmi.


Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso SSos MSi, penutupan dilakukan dengan membongkar akses jalan menuju lokasi proyek EAC 001. Selain menggunakan alat berat, pembongkaran akses jalan dikawal ketat petugas Satpol PP didampingi dinas teknis terkait.


"Tak hanya Satpol PP, dinas terkait juga dilibatkan dalam kegiatan ini. Seperti Dinas PUPR, DPMPTSP serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," ungkapnya.


Ditambahkannya, beberapa kali peringatan telah dilayangkan untuk menyelesaikan persoalan perizinan. Yakni soal lahan sawah pengganti, konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi.


"Kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang regulasi dan legalitas aturan dipenuhi. Karena ini adalah amanat UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B," jelasnya.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina EP, terkait penutupan kegiatan proyek eksplorasi di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.


Untuk diketahui, sesuai Perda nomor 16 tahun 2013, LP2B merupakan lahan yang dijadikan penopang program ketahanan pangan di Kabupaten Indramayu dan nasional. Jika terpaksa digunakan untuk kepentingan tertentu, maka harus diadakan lahan pengganti agar luasan LP2B tidak berkurang. Dari data yang tercatat, LP2B di Kabupaten Indramayu mencapai 84.684 hektar. (Ucup Supriyatno/ NI)