JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan lima orang dari pihak yayasan.
“Jingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” katanya
Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa hari ini adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.
Dalam kasus Panji ini, dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Maulana Yusuf/ NI)
0Comments