BEKASI, (nusantaraindonesia.id),- Sebanyak 200 warga Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan akhirnya menerima sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menargetkan sebanyak 744 sertipikat tanah warga Cibatu segera tercapai.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian mengatakan, sebanyak 200 sertipikat tanah saat ini sudah bisa diberikan kepada masyarakat Desa Cibatu sebagai progresif program PTSL tahun 2023 yang sedang dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Hari ini kita serahkan sertipikat tanah sebanyak 200 sertipikat kepada masyarakat yang telah mendaftarkan tanahnya dalam program ini. Kemudian akan terus berlanjut di bulan-bulan selanjutnya hingga target PTSL di Desa Cibatu sejumlah 744 sertipikat tercapai," ujar Guntur, seusai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga di Kantor Desa Cibatu, Senin (31/07/23).

Guntur  menjelaskan, target tersebut akan terus dikejar hingga September mendatang secara bertahap, dengan sasaran sebanyak 200 sertipikat dapat dibagikan kepada masyarakat setiap bulannya.

Dia menambahkan, dalam rangka percepatan realisasi program PTSL di Desa Cibatu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 20 petugas yang tergabung dalam Tim 6. Dengan harapan dapat menyelesaikan target PTSL dengan tepat waktu.

"Jadi kita sampaikan kepada masyarakat Desa Cibatu untuk dapat mendaftarkan tanahnya, kalau tidak ada kendala atau berkasnya sudah lengkap bisa segera kita terbitkan. Sebenarnya untuk prosesnya kalau tidak ada kendala kurang lebih dua bulan saja sudah bisa terealisasi sertipikatnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Cibatu, Ranta menyambut baik program PTSL yang digulirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam membantu memenuhi hak atas tanah milik masyarakat setempat. Juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat yang sah bagi masyarakat yang memiliki tanah di Desa Cibatu.

"Dengan adanya program PTSL ini masyarakat sangat antusias dan merasa senang setelah menerima sertipikat. Khususnya mungkin yang selama ini bertahun-tahun mereka mendiami rumah atau memiliki tanah yang belum tersertipikatkan sebelumnya," jelas Ranta.

Melalui sertipikat tersebut, sambung Ranta, maka masyarakat tidak lagi merasa khawatir. Sebab saat ini hak atas tanah atau rumahnya sudah dijamin secara hukum oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melalui program PTSL.

"Karena ini program yang sangat penting, jadi kita sosialisasikan melalui rapat minggon desa ke setiap RT/RW dengan tujuan agar masyarakat tidak kelewatan momen yang berharga ini. Sebab targetnya juga terbatas hanya sebanyak 744 sertipikat saja," ujarnya. (Red)