JAKARTA, (nusantaraindonesia.id),- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan tidak semua desa yang berjumlah 74.961 desa mendapatkan Dana Desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, saat ini terdapat tujuh desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa.
“Tidak semua desa mendapatkan penyaluran dana desa karena berbagai hal," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam acara Ngopi Bareng, Kamis (22/6/2023).
Menurut Gus Halim, sebab desa tidak mendapatkan dana desa karena tiga hal. Yaitu yang pertama, rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Kedua, desanya tidak ada dan belum dicabut dari daftar yang diregister Kemendagri dan Ketiga karena hal-hal lainnya.
Adapun Tujuh Desa yang tidak mendapatkan Dana Desa Gus Halim memperinci yaitu dua desa yang terdampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo yaitu Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo.
"Ketiga, Desa Kanekes di Kabupaten Lebak Banten karena secara kuktular belum bisa menerima kehadiran Dana Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY.
Terkait desa Kenekes, Kemendes pun sudah berikhtiar memahamkan pentingnya Dana Desa bagi pembangunan di Kenekes.
Keempat, Desa Alur Jambu di Kabupaten Tamiang Aceh karena kawasan desa itu adalah kawasan perkebunan. Kelima, Desa Wanarejo Kabupatan Balangan di Kalimantan Selatan. Keenam, Desa Baturaja Kabupaten Aceh Barat di Nangroe Aceh Darussalam dan ketujuh, Desa Misabugoid Kabupaten Manokwari di Papua Barat. (Maulana Yusuf/ NI)
0Comments