Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim
  • indramayu
  • Miras

Terbukti Langgar Perda Mihol, Dua Warga di Indramayu Divonis Bersalah

Tayang: 26 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, (nusataraindonesia.id),- Hakim memvonis 2 (dua) pengedar dan penimbun minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Kedua pengedar tersebut yakni R dan D alias A warga Kabupaten Indramayu.


Vonis terhadap dua pelaku pengedar dan penimbun tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.


Vonis Hakim kepada 2 terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.


Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan selama 2 hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP pada tanggal 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol, didapatkan barang bukti yakni terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.


Sidang dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2006.


“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan daerah kita zero mihol, meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” kata Teguh, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu.


Teguh menegaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai hal. Dalam pelaksanaanya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.


“Komitmen pimpinan kita semua untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari minuman beralkohol,” tegas Teguh. (Ucup Supriyatno/ NI)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Gambar
Gambar