INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Petugas gabungan dari TNI/ Polri dan Satpol PP Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali melakukan razia dan menggrebeg gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras). 


Kali ini, razia yang dipimpin langsung Dandim 0616/ Indramayu, Letkol ARM Andang Radianto itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder. Senin, (24/07/2023).


Petugas gabungan langsung merazia dan menggeledah salah satu toko kelontong yang ada di Desa Cangkingan yang diduga menjual minuman keras. 


Satu per satu ruangan digeledah petugas gabungan. Bahkan, gudang milik toko kelontong itu tak luput dari penggledahan petugas gabungan. Namun hasilnya, petugas gabungan hanya menemukan beberapa dus dan botol miras kosong.


"Hasil operasi, ditemukan 17 dus atau 248 botol miras berbagai merk," ucap Kasi Trantibum Kecamatan Kedokan Bunder, Badrudin, S.IP.


Tidak hanya itu, petugas gabungan dari TNI/ Polri dan Satpol PP itu juga menggrebeg toko kelontong lainnya yang diduga menjual miras di Desa Jayawinangun. Namun petugas gabungan tidak menemukan minuman keras (Miras), petugas justru hanya menemukan botol kosong.


"Dari hasil operasi di toko itu, tidak ditemukan barang bukti. Diduga operasi tersebut sebelumnya telah diketahui oleh si pemilik toko," katanya.


Dandim 0616/ Indramayu Letkol Arm Andang Radianto berpesan kepada jajaran Forkopimcam Kedokan Bunder, agar dapat menindak secara tegas para pengusaha/ Penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder. 


Sementara itu, Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Eko Susilo mengatakan, bahwa sudah biasa para pedagang melakukan kucing kucingan dengan petugas. Sehingga saat razia miras tidak ditemukan oleh petugas.


"Kami mengajak masyarakat Indramayu, untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu." Ucapnya. (Abdul Jaelani/ NI)