Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • jabodetabek
  • nusantara
  • polri
  • SIM

Polri Jamin Bikin SIM di Indonesia Mudah dan Murah, SIM Internasional Cuma 250 Ribu

Tayang: 07 July
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Jakarta, (nusantaraindonesia.id),- Ketentuan pembuatan SIM yang harus melampirkan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM baru tertuang dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol, sudah ada dari lama, persyarat itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM. Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” kata Firman Jum’at, (7/7/2023). Firman menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurut Firman biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah, dibandingkan biaya pembuatan SIM di Jepang yang notabene negara dengan sistem transportasi massal jempolan, cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” ujarnua.

Firman mengatakan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Dia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

“Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya pembedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan, adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” paparnya.

Sekedar informasi, tarif pembuatan SIM di Indonesia:

• Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.

• Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II.

• Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II

• Rp 250 ribu SIM Internasional

(Maulana Yusuf/ NI)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink