INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id) - Tiga warga di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dibekuk anggota Kodim 0616/Indramayu, Jumat (28/3). Mereka diduga menjadi pengedar dan pembeli, obat-obatan keras yang termasuk daftar golongan G.


Menurut Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, penyergapan pelaku dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat. Mereka mengaku resah, dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang.


"Dari aduan warga, anggota kami menyamar jadi pembeli. Hingga akhirnya, ketiga orang yang diduga pengedar dan pembeli ini bisa kami tangkap," ungkapnya.


Saat dibekuk, mereka tidak bisa berkutik lagi. Selain telah dikepung petugas, ketiganya pun kedapatan tengah membawa barang bukti obat-obatan keras golongan G.


"Dengan BB di tangan, mereka tidak bisa berkutik lagi. Langsung kami bawa ke Mako untuk interogasi awal," imbuhnya.


Dari penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang. Di antaranya adalah SA, warga Kertajaya Kecamatan Haurgeulis, serta W dan UG warga Desa/Kecamatan Bongas.


"Satu orang diduga sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya merupakan pembeli," jelasnya.


Setelah diinterogasi di Makodim 0616/Indramayu, ketiganya kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Indramayu. Dari ketiganya, petugas menyita 200 butir Tramadol, 170 butir Dekstro, 221 butir Heksimer, dua linting ganja, uang tunai Rp1,4 juta, 2 kartu ATM, serta 2 unit telepon seluler.


"Ini merupakan bentuk sinergitas Pemkab Indramayu bersama TNI-Polri. Kami akan berantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan miras di Bumi Wiralodra," pungkasnya. (Ucup Supriyatno/ NI)