INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Perkara penyitaan minuman beralkohol (mihol) senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Indramayu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Selasa, 25 Juli 2023.


Dua terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut. Keduanya adalah A dan R, warga Kabupaten Indramayu. A dan R kedapatan menyimpan mihol di gudang mereka dalam jumlah besar. Bahkan tak tanggung-tanggung yakni sebanyak 40 ribu botol lebih.


Keduanya dikenai sangkaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Indramayu.


Sidang dipimpin hakim tunggal, Agustien Ria. Hadir dalam sidang Kasat Pol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso serta unsur Polres Indramayu.


Dalam perkembangan yang sama, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan sikap mendukung langkah hukum terhadap pengedar mihol.


Nina mengatakan, upaya yang dilakukan jajaran Forkopimda semata untuk memerangi setiap potensi perusak generasi. Oleh karenanya Nina mengimbau agar pelaku pengedar mihol bisa memahami niat pemerintah untuk menyiapkan generasi yang unggul.


“Kita sudah ada Perda yang mengatur pelarangan mihol di Indramayu. Saya harap pelaku usaha (mihol) jangan mencari keuntungan kalau pada akhirnya akan merusak generasi,” ungkap Nina.


Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan penggerebekan gudang mihol yang terjadi pekan lalu menjadi bukti komitmen Forkopimda dalam upaya penegakkan Perda.


Teguh juga menyampaikan terima kasih untuk jajaran Forkopimda yang ikut membantu tugas-tugas Pemkab Indramayu dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang baik.


“Berkat koordinasi dan sinergi, kami bahu membahu menegakkan peraturan untuk mewujudkan kondusifitas daerah menuju Indramayu Bermartabat,” ujar Teguh. (Abdul Jaelani/ NI)