Jakarta, (nusantaraindonesia.id) - Polisi telah menaikkan kasus laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyebut telah mendapati dugaan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Jakarta, Senin (3/7) tengan malam.

Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar dengan 26 pertanyaan oleh penyidik tak kurang dari sembilan jam. Di antara yang diulik penyidik adalah terkait sejarah berdirinya Al-Zaytun.

“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli serta terlapor Panji Gumilang. Sehingga, polisi menyebut kasus ini telah layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

"Ini sudah cukup bagi bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti-bukti lebih lanjut," ungkapnya.

Selesai menjalani pemeriksaan maraton, Panji Gumilang keluar dari gedung Bareskrim pada Senin tengah malam. Ia dikawal ketat oleh sejumlah anggota Polri.

"Sudah ditanyakan semua oleh penyidik dan sudah dijawab dengan sempurna. Semua berjalan dengan baik," singkat Panji Gumilang. (Maulana Yusuf/NI)