INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu melalui bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengikuti Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara hybrid, Selasa (25/7/2023).


Sosialisasi yang mengusung tema ”Mengawal SPI Demi Negeri” turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, serta hadir pula sebagai narasumber Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, dan Deputi Bidang pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.


Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyampaikan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah masalah yang terus menjadi pekerjaan rumah kita bersama, di mana pemberantasan KKN dari hulu ke hilir masih menjadi perjuangan panjang di Indonesia.


“Melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui untuk kedua kalinya menjadi UU Nomor 19 tahun 2019, Pemerintah Indonesia secara tegas telah menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan kejam luar biasa atau ekstra ordinary cryme,” ujarnya.


Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah pun telah melakukan pembenahan dengan melakukan Reformasi Birokrasi (RB) untuk mengurangi hingga menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi pemerintah, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu langkahnya yaitu dengan membangun Zona Integritas (ZI) untuk menilai keberhasilan dari RB.


“Untuk menilai keberhasilan RB atau ZI, SPI yang diikuti Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia akan dipublikasikan kepada masyarakat guna mendesak perbaikan sistem organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi. Saya mengapresiasi kerja keras hasil nyata dari KPK dan segenap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Kemenkominfo yang memiliki peran sebagai Government Public Relation terus bertanggung jawab mengkoordinasikan, merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah maupun lembaga-lembaga negara, padahal ini yakni SPI 2023.


“Bersama pemangku terkait yang dalam hal ini Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dan Diskominfo di seluruh Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan, mempromosikan dan mendiseminasikan segala informasi terkait kebijakan pemerintah termasuk pencegahan dan pembentukan budaya anti korupsi, salah satunya dengan berpartisipasi mengisi SPI yang diselenggarakan KPK ini,” tegasnya.


Lanjut Nurul Ghufron, SPI sangat penting guna menjaga tindakan korupsi. Dirinya berharap kepada humas Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, Diskominfo di seluruh Indonesia, dan penyuluh informasi public untuk bisa mengimplementasikan dari hasil sosialisasi ini.


“Pemerintah harus terus melakukan upaya pembenahan permasalahan KKN di Indonesia. Kementerian Kominfo sangat dibutuhkan dalam menyosialisasikan program-program kerja pemerintah, khususnya SPI agar didukung dan diapresiasi oleh publik atau masyarakat,” pungkasnya. (Ucup Supriyatno/ NI)