KUNINGAN, (nusantaraindonesia.id),- Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai untuk pencegahan rokok ilegal, digelar di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Sabtu (29/7/2023).



Acara ini disambut dengan antusias oleh sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari Pemerintah Desa setempat untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai untuk pencegahan peredaran rokok ilegal.



Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menjelaskan, bahwa langkah yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan menggenjot sosialisasi, dimana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang termasuk sebagai pelanggaran pidana.



“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr. H. Dian Rachmat Yanuar.



Sekda Dian juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Cukai.



Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Sekda Dian mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.



“Barisan petugas gabungan baru-baru ini telah berhasil menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi di beberapa toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp70 juta. Semua pihak diharapkan turut serta dalam upaya ini untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.



Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C CIREBON), Mei Hari Sumarna menjelaskan, Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran yang ditandai dengan pita cukai. Dengan menghindari rokok ilegal adalah cara penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pendapatan negara.



Adapun ciri-ciri rokok ilegal, disebutkan Mei, diantaranya rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya, kita dapat berkontribusi pada negara.



Ditempat yang sama Kepala Diskominfo Kab. Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami terkait cukai dan berbagai bentuk pelanggarannya. (Red)