BANDUNG, (nusantaraindonesia.id),- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui berbagai program yang dicanangkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup dan memastikan kesejahteraan para pekerja.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Daerah Provinsi Jawa Barat, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Potret BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat 

Di Jawa Barat, jumlah perusahaan yang menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per tahun 2022 mencapai 71.444 perusahaan. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Kota Bogor dengan total 10.048 perusahaan. Diikuti oleh Kab. Cianjur dan Kab. Bandung dengan total masing-masing 9.029 dan 6.098 perusahaan.

5 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Perusahaan yang Menjadi Anggota Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak di Jawa Barat

Sumber: Open Data Jabar, Tahun 2022
 

Tingginya partisipasi perusahaan untuk menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan erat kaitannya dengan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi para pekerjanya. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pegawai memiliki akses terhadap layanan kesehatan untuk keselamatan kerja yang memadai, perlindungan saat pensiun, dan perlindungan bagi keluarga mereka dalam situasi yang sulit. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan pegawai di lingkungan kerja.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dana yang terakumulasi sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Proses pencairan saldo dapat dilakukan dalam situasi-situasi tertentu, seperti ketika pekerja mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berikut ini adalah beberapa cara mudah untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO;
  2. Buka aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi;
  3. Klik menu "Pengkinian Data";
  4. Cek data kepesertaan, jika semua sudah benar, klik "Sudah";
  5. Klik "Selanjutnya";
  6. Isi data kontak berupa nomor handphone dan alamat e-mail;
  7. Masukkan NPWP dan rekening bank, lalu klik "Selanjutnya";
  8. Isi data kependudukan;
  9. Isi data tambahan dan kontak darurat;
  10. Klik "Konfirmasi";
  11. Pilih "Klaim JHT";
  12. Pilih alasan pengajuan klaim JHT;
  13. Data kepesertaan akan muncul lalu klik "Selanjutnya";
  14. Lakukan verifikasi wajah;
  15. Rincian saldo JHT akan muncul, pilih "Selanjutnya";
  16. Terakhir klik "Konfirmasi".