INDRAMAYU - Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Keputusan pelaksanaan sholat Idul Fitri bagi umat Muslim ini tertuang dalam Surat Edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Surat Edaran dengan nomor 443/1290/BPBD tersebut, ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat yang berisi bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing.
Hal itu dikatakan Taufik saat kunjungan kerja di Kecamatan Kandanghaur, Jum'at (22/05/2020).
Taufik menjelaskan, himbauan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di rumah masing-masing itu karena sampai saat ini penyebaran Covid-19 belum menunjukan adanya tanda-tanda penurunan, serta masih banyaknya warga Indramayu yang berstatus sebagai ODP dan PDP.
Selain itu, edaran tersebut merupakan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan MUI Kabupaten Indramayu.
"Saya menghimbau sebaiknya Sholat Idul Fitri nanti dilaksanakan secara berjamaah di rumah saja bersama dengan keluarga inti," kata orang nomor satu Indramayu itu..
Selain menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19, Taufik juga berharap agar saat melaksanakan sholat Idul Fitri, umat muslim di Indramayu meminta kepada Allah supaya wabah pandemi Covid-19 cepat berlalu. (rls)
0Comments