Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • jabar
  • news

Ridwan Kamil Tekankan Bansos Pemda Provinsi Jabar Untuk Warga Terdampak Covid-19 Berdasarkan Usulan RT/RW

Tayang: 22 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) Provinsi yang diberikan di daerah untuk warga terdampak COVID-19 berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten/kota. 

Namun, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil tetap mengingatkan bahwa bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.

“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi, dan lain-lainnya,” ujar Kang Emil dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos bersama Bupati/Wali Kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir laman resmi Humas Jabar, humas.jabarprov.go.id. Senin (20/4/20) sore. 

Menurut Kang Emil, dalam pendataan warga miskin baru kota kabupaten harus mengikuti RT/RW. “Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” tegas Kang Emil dalam arahannya kepada bupati/wali kota.

Untuk itu, Kang Emil meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah. Gubernur berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan.

“Kalau dari RW misalkan (usulan) yang masuk sepuluh (penerima bantuan), maka kita akan penuhi sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelas Kang Emil.

Baca juga : 
Ridwan Kamil Sebut Ada Sembilan Pintu Bantuan Untuk Warga Terdampak Covid-19

Gubernur memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April 2020. “Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” sebut Kang Emil.

(Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink