BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali menjelaskan ada sembilan pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19. 

Melansir dari laman resmi Humas Jabar, humas.jabarprov.go.id, kesembilan pintu bantuan tersebut diantaranya yang pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin lama.

“Dalam pandemi COVID-19 ini jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan oleh Pemerintah Pusat diperluas dari 2,6 juta penerima menjadi tambahan 1 juta penerima,” ujar Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pintu bantuan ketiga Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga. 

“Jadi, Kota Bogor mohon izin karena ini di luar kewenangan saya memang tidak masuk daftar penerima bantuan Sembako Presiden. Alasannya hanya untuk yang menempel kepada Jakarta. Mohon maaf di luar kendali saya,” tuturnya.

Pintu keempat bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan pintu kelima adalah Dana Desa.

“Sudah diputuskan jatah warga desa yang dibantu oleh dana desa setara Rp600 ribu kali tiga bulan sejumlah ada 1.046.000 penerima,” jelas Kang Emil.

Pintu bantuan keenam adalah kepada pengangguran dan yang kena PHK dengan statusnya adalah kepala keluarga. Jabar diberi jatah 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp600 ribu dikali tiga bulan. 

Pintu bantuan ketujuh, dari Pemda Prov Jabar bansos Rp500 ribu dengan 1/3 tunasi dan 2/3 sembako. Pintu bantuan kedelapan adalah bantuan dari bupati/wali kota. Menurut data sementara yang sudah masuk ke Pemda Provinsi Jabar, jumlah penerima bantuan yang akan dibantu melalui anggaran pemda kabupaten/kota sebanyak 620 ribu rumah tangga.

“Terakhir bantuan pintu kesembilan adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga : 


Kang Emil menambahkan, bantuan dari Pemda Provinsi Jabar dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi DTKS yang masih kurang; kedua bantuan provinsi yang mayoritas untuk non-DTKS; dan ketiga bantuan provinsi yang akan dicadangkan untuk warga yang terlewat pendataan.

Pada kesempatan ini, Kang Emil pun meminta agar pemda kabupaten/kota di Jabar merealokasi anggaran untuk pecepatan penanganan dampak sosial pandemi COVID-19 minimal 10 persen dari total APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020. 

Menurut Kang Emil masih banyak pemda kabupaten/kota di Jabar yang merealokasikan anggarannya di bawah 10 persen. Gubernur menggarisbawahi bahwa Menteri Dalam Negeri menginginkan bupati/wali kota merealokasi di atas atau minimal 10 persen. 

“Kita harus berpartisipasi minimal untuk kebutuhan darurat ini tolong geser lagi, karena diyakini proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa dilelang dengan situasi COVID-19 ini,” jelasnya.

(Redaksi)