Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • ciayumajakuning
  • majalengka

Polres Majalengka Akan Tindak Tegas Provokator Penolakan Jenazah Covid-19

Tayang: 21 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

MAJALENGKA - Polres Majalengka akan menindak tegas warga yang menjadi provokator penolakan jenazah di lingkungan hukum Polres Majalengka.
Pasalnya, di beberapa daerah di Indonesia maraknya informasi penolakan jenazah yang terpapar Covid-19 yang dilakukan oleh warga.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya tidak segan akan menindak para otak di balik penolakan jenazah Covid-19.
Sebab, perbuatan tersebut dapat memecah belah kondusivitas di wilayah setempat.
"Pastinya kita tindak, saya rasa perbuatan tersebut tidak manusiawi ya, ada pasal tersendiri yang akan menjerat pelaku," ujar AKBP Bismo di Mapolres.
Dijelaskan dia, ada pasal 212 dan 214 KUHP tentang penanggulangan wabah nomor 4 tahun 84 yang akan menjerat pelaku sebagai provokator penolakan jenazah.
Disampaikannya, pasal 212 KUHP menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara, pasal 214 KUHP menyatakan, paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Jangan sampai ada penolakan, kalau ada provokator penolakan tentunya kita bisa jerat dengan undang-undang pidana dan undang-undang penanggulangan wabah," ucapnya.
Kapolres menambahkan, saat ini di Kabupaten Majalengka sendiri belum ditemukan kasus penolakan yang terjadi pada jenazah Covid-19.
Sebab, hingga kini belum ditemukan warga Majalengka yang positif terpapar kasus virus Corona.
"Alhamdulilah sepertinya belum ada, ada juga warga Majalengka itu yang sudah lama berada di Bandung," jelas dia.
(Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink