Foto : Ist

BEKASI - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, sejak Rabu (1/4/2020) telah melakukan penambahan pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. penambahan ini dilaksanakan secara fakultatif selama bulan April yang totalnya mencapai lebih dari 1 juta tabung gas melon.

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami mengatakan pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Bekasi hanya mencapai 97 ribu sampai dengan 99 ribu tabung per hari.

"Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah, sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat," jelas Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Dewi menjelaskan, di Kota Bekasi, total penambahan LPG 3 kg mencapai 544 ribu tabung gas melon yang akan digelontorkan selama sepuluh kali secara bertahap, sejak 1 April hingga 29 April 2020. Di luar pasokan tambahan tersebut, Pertamina tetap akan menyuplai secara reguler dengan total suplai 2,9 juta tabung per bulan.

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, total penambahan lebih dari 537 ribu tabung juga dilakukan bertahap hingga 29 April 2020. Sedangkan, suplai normal harian juga tetap dilakukan sebanyak 97 ribu tabung, atau sekitar 2,9 juta tabung LPG 3 kg per bulan.

"Berdasarkan pantauan, beberapa wilayah dibatasi pergerakannya ataupun memberlakukan pengetatan wilayah sehingga mengurangi mobilisasi warga. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga." ungkap Dewi.

Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina. Di Kota dan Kabupaten Bekasi, terdapat total 2.632 pangkalan, 101 agen LPG subsidi resmi Pertamina, yang tersebar hingga seluruh desa. Dewi juga mendorong agar masyarakat sejahtera menggunakan LPG non-subsidi, seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg.

"Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan SK Bupati, yakni Rp 16.000 per tabung, serta terjamin keasliannya," pungkasnya.

LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. (rls)