INDRAMAYU - Kabar duka menyelimuti wilayah Kecamatan Karangampel, atas meninggalnya satu pasien PDP Covid-19 yang sebelumnya dinyatakan positif versi Rapid Tes RS Sentra Medika Langut, menghembuskan nafas terahir  di Ruang Isolasi RSUD Indramayu, Kamis,(23/4/2020).

"Benar pasien PDP asal Kecamatan Karangampel meninggal dunia ba'da Ashar tadi," kata Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Karangampel, Oche Dadang Iskandar, Kamis,(23/4/2020) melalui sambungan telepon.

Pasien K (75) asal Kecamatan Karangampel itu, dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di ruang Isolasi RSUD Indramayu sejak, Senin(20/4/2020) kemarin. Kabar dari hasil Rapid Test positif sebelumnya, hingga kini hasil lab Swab belum dikeluarkan oleh Labkesda Propinsi Jawa Barat.

"Statusnya masih PDP negatif, karena hasil Lab Swab belum keluar," tuturnya.

Hingga saat ini pukul 23.30 wib, Oche masih menunggu jenazah yang dikirim dari RSUD Indramayu, guna dilakukan pemakaman sesuai protap Covid-19.

"Kami masih menunggu jenazah di kediaman rumah duka, karena waktu bersamaan ada satu lagi pasien PDP meninggal asal Kecamatan Arahan," terang Oche.

Sebelumnya, Juru Bicara GugusTugas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, mengatakan pada pukul 13.00 wib, Senin,(20/4/2020) kemarin, pihaknya baru menerima pasien K (75) dari Kecamatan Karangampel yang sempat dirawat di RS Sentra Medika, Langut Lohbener, Indramayu.

"Yang bersangkutan pada tanggal 18 April 2020 dirawat di RS Sentra Medika dengan hasil rapid tes positif, " katanya dalam keterangan tertulis.

Pasien asal Kecamatan Karangampel tersebut saat ini telah masuk ke ruang isolasi RSUD Indramayu untuk dilakukan rapid tes ulang dan swab untuk dikirimkan ke Labkesda Provinsi Jawa Barat.

"Untuk menentukan apakah pasien terkonfirmasi postif ataukah tidak nanti menunggu hasil swab," tegas Deden.

Hingga berita kematian ini tiba, hasil uji laboratorium dari Labkesda Jabar, yang dikirim pihak RSUD Indramayu atas hasil Swab pasien tersebut masih belum keluar dan belum dinyatakan positif. Karena berdasarkan ketentuan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 Dirjen P2P Kemenkes RI, hasil Rapid Tes belum dijadikan penetapan satatus pasien positif Covid-19.

Sumber :
Fokuspantura