Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • kuningan

Masyarakat Kabupaten Kuningan Dihimbau Shalat Tarawih di Rumah

Tayang: 20 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


KUNINGAN - Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, warga Kabupaten Kuningan diimbau agar melaksanakan rutinitas ibadah dari rumah. Hal ini berdasarkan SE Bupati Kuningan nomor 443.7/1211/Kesra tentang himbauan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Berdasarkan SE Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19, dan hasil keputusan rapat bersama ulama dan umaro Kabupaten Kuningan pada hari Selasa 14 April 2020 di Gedung Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, serta hasil rapat koordinasi antara MUI, Ormas Islam, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kuningan tanggal 16 April 2020, menyatakan bahwa di Kabupaten Kuningan tidak ada zona hijau dan zona kuning,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat menjelaskan kepada awak media, Minggu (19/4/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi Virus Corona bersamaan dengan akan dilaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, maka pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa poin penting.

“Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H ini, kami menghimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yakni dengan cara memperbanyak doa kehadirat Allah SWT, agar Covid-19 dapat segera berakhir,” pintanya.

Bagi seluruh umat Islam, pihaknya menekankan, agar dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah, serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Kemudian dalam rangka ikhtiar untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena sulit diprediksi, maka untuk sementara waktu pelaksanaan shalat Jumat diganti Dzuhur dan shalat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Lalu untuk ibadah Sahur, Buka Puasa, dan Tadarus Al Quran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Adapun pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam pelaksanaannya masih menunggu fatwa dari MUI Pusat,” ungkapnya.

Dia berharap, agar imbauan ini dapat menjadi perhatian semua pihak, sekaligus dapat mematuhi segala imbaun yang ditetapkan demi kebaikan bersama.

(Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink