KUNINGAN - Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, warga Kabupaten Kuningan diimbau agar melaksanakan rutinitas ibadah dari rumah. Hal ini berdasarkan SE Bupati Kuningan nomor 443.7/1211/Kesra tentang himbauan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Berdasarkan SE Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19, dan hasil keputusan rapat bersama ulama dan umaro Kabupaten Kuningan pada hari Selasa 14 April 2020 di Gedung Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, serta hasil rapat koordinasi antara MUI, Ormas Islam, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kuningan tanggal 16 April 2020, menyatakan bahwa di Kabupaten Kuningan tidak ada zona hijau dan zona kuning,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat menjelaskan kepada awak media, Minggu (19/4/2020).

Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi Virus Corona bersamaan dengan akan dilaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, maka pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa poin penting.

“Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H ini, kami menghimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yakni dengan cara memperbanyak doa kehadirat Allah SWT, agar Covid-19 dapat segera berakhir,” pintanya.

Bagi seluruh umat Islam, pihaknya menekankan, agar dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah, serta meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Kemudian dalam rangka ikhtiar untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena sulit diprediksi, maka untuk sementara waktu pelaksanaan shalat Jumat diganti Dzuhur dan shalat Tarawih dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Lalu untuk ibadah Sahur, Buka Puasa, dan Tadarus Al Quran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Adapun pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, dalam pelaksanaannya masih menunggu fatwa dari MUI Pusat,” ungkapnya.

Dia berharap, agar imbauan ini dapat menjadi perhatian semua pihak, sekaligus dapat mematuhi segala imbaun yang ditetapkan demi kebaikan bersama.

(Redaksi)