Saat ini sudah 120 Desa di Indramayu yang tersalur Dana Desa (DD). Data transfer batch ke-1 dan ke-2 yakni 50 Desa sementara 70 Desa tersalur ke RKDes batch ke-3

INDRAMAYU - Badan Keuangan Derah (BKD) Kabupaten Indramayu telah menerima konfirmasi dari KPPN Perwakilan Cirebon, jika saat ini sudah 120 desa yang tersalur Dana Desa. 50 desa tersalur dalam data transfer batch ke 1 dan 2 sementara 70 desa tersalur ke RKDes batch ke 3.

Plt Kepala BKD Indramayu, Ahmad Sadzili, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja  Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), Ali Siswoyo, mengatakan, hingga 15 April 2020, pihaknya sudah mendapat tembusan dari KPPN Cirebon, jika usulan yang sudah disampaikan pada tanggal 6 April 2020 kemarin sudah dilakukan salur Dana Desa kepada 70 desa melalui rekening langsung RKDes.

"Sampai dengan hari ini ada penambahan salur lagi, yakni 70 desa," kata Ali dikantornya, seperti dilansir fokuspantura.com. Rabu,(15/4/2020).

Menurutnya, pada proses pencairan Dandes tahun 2020 ini, mengacu pada PMK 205 tahun 2019 dengan mekanisme penyaluran anggaran dari RKUN ke RKDes yang dilaksanakan oleh KPPN dengan tiga tahap yakni  tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen lewat persyaratan yang harus dipenuhi yakni Perdes APBDes, Permohonan Pencairan dan RAB.

"Proses pengajuan ke KPPN itu, kami mengajukan lewat aplikasi Onspan dengan melampirkan Perdes APBDes, RAB 40 persen, surat kuasa pemindah bukuan dana desadari Bupati ke Kepala KPPN," katanya.

Baca Juga ;

Selanjutnya, dimuat surat pernyataan kebenaran berkaitan dengan desa yang layak salur oleh Kepala BKD atas surat pendelegasian Bupati, surat pengantar Kepala BKD dan Perbup tentang Dana Desa. Semua persyaratan tersebut oleh BKD diupload lewat online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (Onspan). Setelah itu kemudian ada jawaban konfirmasi pihak KPPN kepada BKD Indramayu jika pagu anggaran tahan 1 sudah tersalur kepada rekening desa.

"Desa yang mengajukan pencairan mekanismenya sama sebetulnya, diverifikasi administrasi oleh DPMD dan BKD Indramayu,  hanya sekarang penentuan pencairan melalui KPPN atas nama RKUN langsung rekening desa," tuturnya.

Untuk pencairan 70 desa yang sudah terkonfirmasi BKD Indramayu sebesar Rp36,1 miliar  adalah 
Kecamatan Haurgelis : 
Desa Haurgeulis, Karangtumaritis, Cipancuh dan Sumberjaya. 

Kecamatan Kroya : 
Desa Sumbon. 

Kecamatan Cikedung : 
Desa Cikedung Lor. 

Kecamatan Bangodua : 
Desa Bangodua, Mulyasari, Malangsari dan Rancasari. 

Kecamatan Widasari : 
Desa Ujungjaya. 

Kecamatan Kertasemaya : 
Desa Jambe. 

Kecamatan Krangkeng : 
Desa Kapringan, Dukuhjati, Kedungwungu, Luwunggesik dan Tanjakan. 

Kecamatan Karangampel : 
Desa Sendang, Dukuh Tengah dan Kaplongan Lor. 

Kecamatan Juntinyuat : 
Desa Juntikedokan. 

Kecamatan Sliyeg : 
Desa Tambi, Tambi Lor dan Sliyeg Lor. 

Kecamatan Jatibarang : 
Desa Sukalila, Jatibarang Baru, Bulak Lor, Jatibarang, Pawidean, Jatisawit, Krasak dan Malangsemirang. 

Kecamatan Indramayu : 
Desa Telukagung. 

Kecamatan Sindang : 
Desa Panyindangan Wetan. 

Kecamatan Cantigi : 
Desa Cantigi Kulon, Panyingkiran Kidul, Lamarantarung dan Cemara. 

Kecamatan Arahan :
Desa Cidempet dan Pranggong. 

Kecamatan Losarang : 
Desa Pegagan dan Pangkalan. 

Kecamatan Kandanghaur :
Desa Pranti, Parean Girang, Eretan Wetan dan Eretan Kulon. 

Kecamatan Bongas : 
Desa Cipedang, Sidamulya, Margamulya, Cipaat, Kertamulya dan Plawangan. 

Kecamatan Sukra : 
Desa Ujunggebang dan Simuradem Timur. 

Kecamatan Trisi : 
Desa Rajasinga, Cibereng dan Kendayakan. 

Kecamatan Kedokanbunder : 
Desa Cangkingan, Jayawinangun, Kedokanagung, Kedokanbunder dan Jayalaksana. 

Kecamatan Pasekan : 
Desa Pabean Ilir, Karanganyar dan Totoran. 

Kecamatan Tukdana : 
Desa Karangkerta dan 

Kecamatan Patrol : 
Desa Mekarsari, Patrol Baru, Patrol dan Sukahaji.

(Redaksi)