Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • hukrim

Kejari Cirebon Ancam beri Hukuman Mati Bagi Pejabat Yang Selewengkan Dana Penanganan Covid-19

Tayang: 22 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, memastikan akan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dana desa yang digunakan untuk percepatan penanganan wabah Covid-19.

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, mengatakan,‎ hingga saat ini pihak kejari belum menerima laporan dan bukti terkait penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

‎"Laporan yang kami terima barus selentingan saja, belum ada bukti kuat," kata Wahyu saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, seperti dilansir Bisnis.

‎Pihaknya meminta, kepada seluruh pejabat yang memegang anggar‎an tidak mencari keuntungan pribadi, terlebih di tengah penyebaran wabah Covid-19, dikhawatirkan semakin menyusahkan warga terdampak.

Wahyu mengatakan, saat ini adalah waktunya pemerintah untuk melakukan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat, karena penanganan pencegahan wabah tersebut harus dilakukan maksimal.

"Kepada seluruh pihak harus hati-hati menggunakan dana untuk penanganan Covid-19‎. Setiap penggunaannya pun harus transparan kepada publik," katanya.

Wahyu mengatakan, Kejari Kabupaten Cirebon akan memberikan hukuman berat untuk pejabat yang melakukan penyelewengan, karena dalam kondisi ‎saat ini sangat rentan terjadinya pelanggaran.

"Sanksi tegas berupa hukuman mati. Sudah ada perintah dari pimpinan pusat, diminta atau tidak diminta wajib mengawal refocusing anggaran," katanya.

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, akan memberikan sanksi berat kepada petugas yang melakukan manipulasi data terkait bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19

Imron menambahkan, dalam kondisi saat ini, tidak seharusnya petugas melakukan manipulasi data warga yang terdampak. Hal itu akan semakin menyusahkan masyarakat.

"Dalam kondisi seperti tidak boleh ada, yang main-main akan dihukum gantung," kata Imron.

(Redaksi)

Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink