CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, memastikan akan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dana desa yang digunakan untuk percepatan penanganan wabah Covid-19.

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi, mengatakan,‎ hingga saat ini pihak kejari belum menerima laporan dan bukti terkait penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

‎"Laporan yang kami terima barus selentingan saja, belum ada bukti kuat," kata Wahyu saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, seperti dilansir Bisnis.

‎Pihaknya meminta, kepada seluruh pejabat yang memegang anggar‎an tidak mencari keuntungan pribadi, terlebih di tengah penyebaran wabah Covid-19, dikhawatirkan semakin menyusahkan warga terdampak.

Wahyu mengatakan, saat ini adalah waktunya pemerintah untuk melakukan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat, karena penanganan pencegahan wabah tersebut harus dilakukan maksimal.

"Kepada seluruh pihak harus hati-hati menggunakan dana untuk penanganan Covid-19‎. Setiap penggunaannya pun harus transparan kepada publik," katanya.

Wahyu mengatakan, Kejari Kabupaten Cirebon akan memberikan hukuman berat untuk pejabat yang melakukan penyelewengan, karena dalam kondisi ‎saat ini sangat rentan terjadinya pelanggaran.

"Sanksi tegas berupa hukuman mati. Sudah ada perintah dari pimpinan pusat, diminta atau tidak diminta wajib mengawal refocusing anggaran," katanya.

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, akan memberikan sanksi berat kepada petugas yang melakukan manipulasi data terkait bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19

Imron menambahkan, dalam kondisi saat ini, tidak seharusnya petugas melakukan manipulasi data warga yang terdampak. Hal itu akan semakin menyusahkan masyarakat.

"Dalam kondisi seperti tidak boleh ada, yang main-main akan dihukum gantung," kata Imron.

(Redaksi)