Cegah Covid-19, Pemkab Purwakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
April 04, 2020
PURWAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus)
Covid-19 Purwakarta, kini berubah nama menjadi Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan Covid-19 dan secara Ex Officio dipimpin langsung oleh Bupati
Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Untuk Ketua Harian dijabat oleh Sekda
Purwakarta, Iyus Permana.
Menurut ambu
Anne, secara terstruktur gugus tugas ini tidak hanya melibatkan unsur
pemerintahan saja, namun terdapat elemen masyarakat lain seperti Ormas, LSM,
OKP dan kalangan akademisi.
"Struktur
gugus tugas ini, nantinya akan ada ditingkat kecamatan, desa hingga ke RW dan
RT," kata Ambu Anne pada update perkembangan penanggulangan Covid-19
Purwakarta di Gedung Negara Bale Nagri, Jumat (3/4/2020).
Sementara
berkaitan dengan karantina wilayah, Kabupaten Purwakarta tidak melakukan hal
tersebut. Namun seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat, Kabupaten
Purwakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Istilahnya,
Purwakarta tidak memberlakukan lockdown, tapi PSBB. Diantaranya dengan tetap
melakukan social distancing dan pembatasan angkutan massal. Nah untuk warga
yang terpaksa harus keluar rumah, agar tetap melakukan physical
distancing," ujarnya.
Ambu Anne
juga menjelaskan terkait status Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dalam dua
kategori, pertama ODP yang kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi
positif dan ODP yang dengan memiliki gejala mirip dengan Covid-19 dan telah
melakukan perjalanan dari zona merah penyebaran.
Menurutnya,
hingga hari ini, Jumat 3 April 2020 terdapat peningkatan jumlah ODP dan PDP wilayah
Kabupaten Purwakarta.
"ODP
berjumlah 197, PDP 6 orang dan Positif 2 orang. Hari ini gugus tugas juga
melakukan rapid test untuk 155 ODP yang datanya sudah ada di dinas kesehatan.
Mudah-mudahan secepatnya hasilnya bisa diketahui," kata Ambu Anne.
Hal lainnya
berkaitan dengan realisasi bantuan untuk warga terdampak Covid-19, Bupati
Purwakarta menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data yang
dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, terhadap bantuan yang akan direalisasikan ke
Purwakarta.
"Ini
untuk menghindari tumpang tindih bantuan, kita tunggu dulu yang dari provinsi
jika datanya sudah jelas, baru kita salurkan bantuan kepada warga yang tidak
terdata oleh bantuan dari provinsi, kita inginnya bisa secepatnya
direalisasikan," tuturnya.
Menurutnya,
bantuan diperuntukan bagi sekitar 20 ribu warga Purwakarta yang didata oleh
pihak desa. "Bantuannya tunai sebanyak 300 ribu perbulan selama tiga bulan
kedepan," ucapnya.
Sebagai
catatan, Satgassus Covid-19 Purwakarta juga menyatakan, saat ini kondisi Purwakarta
relatif aman, belum masuk zona merah maupun transmisi lokal penyebaran
Covid-19.
Sejumlah
langkah-langkah preventif dilakukan otoritas untuk pencegahan penyebaran
Covid-19 diantaranya, Dinas Kesehatan Purwakarta melakukan testing
(pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi kontak erat dengan PDP.