KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan delapan wilayah di Jawa Barat sebagai zona merah virus corona baru (covid-19). Penetapan dilakukan berdasarkan banyaknya sebaran data pasien positif corona di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, wilayah berzona merah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

“Zona merah ini adalah wilayah-wilayah yang sudah ada warganya secara medis dinyatakan positif,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (21/3/2020).

Kendati demikian, Emil mengatakan, dirinya tidak mau menggunakan istilah zona merah. Sebab menurutnya, hal tersebut akan membuat kepanikan untuk masyarakatnya.

“Definisi ini masih akan kita terjemahkan mungkin istilahnya bukan zona merah tapi zona yang terpapar secara positif karena wilayahnya sangat luas, sehingga tidak memperpanik keluarga juga. Jadi zona yang wilayahnya terpapar warganya secara domisili positif corona,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Emil pun mengaku akan lebih memperhatikan wilayah-wilayah yang warganya lebih banyak terjangkit positif corona.

“Sehingga bantuan logistik, kewaspadaan, komunikasi, pengetesan proaktif akan banyak dilakukan di zona-zona yang terpapar positifnya banyak,” tandasnya.