PURWAKARTA - Pemerintah pusat diketahui telah memberikan imbauan melalui surat edaran untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan orang banyak lantaran khawatir menjadi tempat penyebaran virus corona. 

Surat imbauan tersebut pun telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dengan menutup tempat hiburan dan objek wisata hingga 31 Maret 2020. 

Kondisi ini juga menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, dengan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diselenggarakan secara sederhana. 

"Akad pernikahan tetap berjalan, hanya kepada para pengantin diimbau untuk tidak menyelenggarakan resepsi karena khawatir adanya perkumpulan massa," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Kamis (19/3/2020). 

Meski begitu, lanjut dia kembali lagi kepada masyarakat karena soal resepi di luar kewenangan lembaga yang dia pimpin. Hanya saja pihaknya memberikan anjuran agar resepsi pernikahan lebih sederhana untuk menghindari kerumunan orang berlebih. 

"Kalau resepsi pernikahan itu persoalan personal keluarga. Kalau proses pernikahan itu tidak memerlukan orang banyak yang penting ada wali, saksi, dua pengantin, dan mas kawin. Intinya kalau sampai mengancam (batal) justru melanggar syariat. Jadi, ketika prosedur administrasi sudah, ya beres," kata dia. 

Ia mengatakan, jumlah calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Purwakarta ada sekitar 500 orang hingga akhir Maret 2020. 

"Kami akan membuat surat imbauan kepada para calon pengantin terkait acara resepsi yang tidak perlu terlalu meriah dengan mengundang banyak orang, sebagai salah satu antisipasi penyebaran wabah virus corona," ujar Tedi.