Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • daerah
  • politik

DPRD Sayangkan Sikap Pemda Indramayu Belum Sampaikan LPPD Tahun 2019

Tayang: 20 March
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, H. Abdul Rohman, SE., MM menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang sampai saat ini belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2019 kepada DPRD dan masyarakat Indramayu.

"Sampai saat ini DPRD kabupaten Indramayu dan masyarakat belum menerima laporan dan ringkasan pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemda di tahun 2019," jelas H. Abdul Rohman seperti dilansir Akuratnews.com pada, Jumat, (20/03/2020).

Ketua Fraksi Partsi Demoktasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD kabupaten Indramayu itu menjelaskan bahwa terkait laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Padahal dalam ketentuan PP Nomor 13 tahun 2019, LPPD itu jelas harus ada. Bahkan ketentuan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi," terangnya.

Lebih lanjut, H. Abdul Rohman menjelaskan bahwa, PP Nomor 13 Tahun 2019 itu memuat 4 point penting transparansi anggaran dan program yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPRD dan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

"Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi, empat poin penting yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. Kedua, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang disampaikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah," jelas anggota dewan dari partai kepala banteng itu.

Ketua Fraksi partai DPIP Indramayu, H. Abdul Rohman juga menjelaskan bahwa penyusunannya laporan tersebut harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

“LPPD, LKPI, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. akurasi; dan d. objektif.
yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Rohman juga menguraikan bahwa format penyusunan laporan dimaksud juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

"LKPJ pensusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri dan disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan," ucapnya.

Berdasarkan Permen tersebut, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.

Selanjutnya paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

"Mengenai RLPPD, PP ini menjelaskan, disampaikan Kelapa Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya Gubernur melakukan EPPD berdasartkan LPPD Kabupaten yang diterima," terangnya. (*)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink