INDRAMAYU,- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu duduk bersama dalam kegiatan hearing di Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu membahas tentang permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu.

Hadir dalam hearing  tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, S. E, beserta anggotanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj Sri Wulaningsih didampingi Kabid dan Kasi Penempatan, dan Ketua SBMI Indramayu, Juwarih beserta Tim Advokasi. bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Rabu 5 Februari 2020.

"Hearing ini untuk kedua kalinya SBMI Indramayu menyampaikan terkait permasalahan PMI asal Indramayu ke DPRD, yang pertama yaitu pada November 2016 dengan Komisi  B, SBMI mendesak agar segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) Pelindungan TKI," ucap ketua SBMI Indramayu, Juwarih.

Juwarih mengatakan, dalam hearing kedua ini ada hal yang berbeda dibandingkan dengan yang pertama, mengingat dalam kesempatan kali ini penyampaian permasalahan PMI sejak Pra Penempatan, Penempatan, sampai Purna Penempatan dibahas bersama-sama antara SBMI, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

"Dalam kesempatan ini, ketua Komisi I, DPRD Indramayu, Liyana Listia Dewi menyampaikan bahwa PERDA Pelindungan PMI masih belum di Perdakan padahal sejak 2017 sudah masuk Prolegda, karena DPRD masih menunggu Peraturan Pemerintah  sebagai aturan turunan dari UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI. Alasan tersebut setelah pihaknya berkonsultasi dan meminta pendapat dari pemerintah pusat," papar Juwarih.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Drs H Muhaemin menambahkan, dirinya sepakat apa yang disampaikan oleh SBMI Indramayu bahwa PEMDA harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap warganya yang menjadi PMI, serta harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap sponsor atau calon yang tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, kata Juwarih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih mengakui bahwa Disnaker masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki terhadap lembaga yang dipimpinnya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI Indramayu.

Dengan alasan keterbatasan anggaran dikarenakan ada pemangkasan besar-besaran di tahun 2019 sehingga Disnaker kurang maksimal dalam melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat. Namun dengan anggaran yang cukup minim bukan berarti Dinas tidak melakukan apa-apa, akan tetapi tetap terus bekerja memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI.

"Bukti kerjanya Disnaker dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat Indramayu adalah telah dibentuknya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta di tahun 2020 ini Dinas mengangkat mediator yang profesional untuk memediasi sengketa permasalahan PMI dengan P3MI," jelas Juwarih.

Hearing ini, Dinas Tenga Kerja, dan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu menerima dan akan menindaklanjuti usulan dari SBMI Indramayu serta berkomitmen akan terus meningkatkan perlindungan terhadap warganya yang menjadi PMI.

"Selain membahas permasalahan PMI dari Pra Penempatan sampai Purna Penempatan, SBMI Indramayu pun menyampaikan 10 usulan agar ditindaklanjuti dan dikerjakan PEMDA dalam memberikan perlindungan terhadap PMI asal Indramayu," pungkasnya.

Berikut usulan-usulan yang di sampaikan  SBMI Indramayu dalam hearing dengan Komisi I, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu :

1). Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu segera melaksanakan amanat Pasal 41 Undang-Undang RI  No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

2). Pemerintah Desa di Kabupaten Indramayu (khususnya pada Desa dimana banyak terdapat warganya yang menjadi PMI) untuk segera menjalankan amanat Pasal 42 Undang-Undang RI  No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

3). Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) benar-benar terbebas dari pungli.

4). Membuat lembaga keuangan PMI berbasis koperasi.

5). Mendirikan Pos Pengaduan PMI di Tingkat Desa yang terpusat di LTSA.

6). Menyediakan mediator yang tidak terlibat dalam proses penempatan. 

7). Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu melakukan pemaksimalan pengawasan terhadap P3MI, dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan swasta yang laporan hasil pengawasan tersebut disampaikan ke publik secara berkala dan berkelanjutan.

8). Mendirikan pusat Pelatian Kerja (BLK) untuk PMI di tingakat Kabupaten.

9). Menambahkan anggaran untuk perlindungan PMI dan pemberdayaan ekonomi purna PMI.

10). Menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.