INRAMAYU, – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  melalui putusannya menegaskan bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri jika menjabat sebagai Gubenur Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Pejabat BUMN/BUMD bahkan Staff yang di gaji menggunakan uang negara harus mengundurkan diri, namun sayangnya peraturan itu tidak mengatur Menteri bahkan presiden yang maju menjadi peserta pemilu legislatif untuk mengundurkan diri. 

Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Publik Jiaul Haq, S.Sos menyayangkan aturan yang tidak merata atau ada diskriminasi terhadap peserta pemilu legislatif

Diakui Jiaul Haq, menteri dan Presiden itu di gaji menggunakan uang negara, jika staff BUMN saja di haruskan mundur dengan alasan mendapatkan gaji negara, kenapa Menteri yang gajinya lebih besar tidak di haruskan mundur. 

Seharusnya peraturan peserta pemilu legislatif tidak diskriminasi terhadap peserta pemilu atau ada perilaku khusus terhadap jabatan tertentu.

"Kami menyayangkan penyelenggara pemilu kali ini terkesan tidak profesional dan terburu buru dalam menentukan sikap. Seperti penentuan cek kesehatan Badan, Jiwa dan bebas Narkoba yang sempat membuat panik calon legislatif yang maju", ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, kepanikan Caleg yang maju itu karena pada surat edaran nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 1 Juli 2018, hampir semua calon legislatif dianggap belum memenuhi Syarat kesehatan bahkan ada beberapa calon anggota DPR RI yang menggunakan RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu di anggap belum memenuhi syarat. 

"Namun dengan banjirnya protes sehingga KPU mengeluarkan Surat Nomor 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 menegaskan dengan pertimbangan bahwa penerbitan surat keterangan sehat merupakan wewenang dari dokter, rumah sakit pemerintah atau puskesmas, surat keterangan kesehatan yang di terbitkan melalui Dokter Rumah sakit Pemerintah dan puskesmas Memenuhi syarat", ungkapnya. 

"Jadi dengan otomatis yang sebelumnya surat keterangan dokter RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu yang di anggap belum memenuhi Syarat (bms)  menjadi Memenuhi Syarat (MS), seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dan membuat kepanikan jika KPU Profesional dan mempertimbangan jauh hari sebelumnya", imbuhnya.