INDRAMAYU, - Puluhan santri pondok pesantren darussalam eretan menangis ketika mendengar hasil putusan Pengadilan Negeri Indramayu pada sidang perdata sengketa tanah wakaf pondok pesantren darussalam, diruang sidang utama pengadilan negeri Indramayu.

Ponpes darussalam sebagai tergugat dinyatakan kalah karena majelis hakim menolak eksepsi penggugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Dalam fakta persidangan majelis hakim yang diketuai Unggul Tri E.M.,SH.,MH. memutuskan, sesuai UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik, menyatakan perbuatan tergugat yang  menempati dan menguasai tanah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian materil kepada penggugat.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi materil kepada penggugat dengan biaya sewa sebesar Rp.135.000.000,- untuk 2 tahun selama penggugat  tidak dapat menikmati tanahnya hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Memerintahkan tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan dengan biaya sendiri, menghukum tergugat dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.500.000,-  /hari tiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan keputusan ini yang dihitung sejak keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Menghukum tergugat membayar denda perkara sebesar Rp. 3.710.000,- , menolak. Gugatan penggugat selebihnya.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Didi Ali Ahmad didampingi Abdulrohman kuasa hukum tergugat ponpes darussalam eretan menyatakan pihaknya akan banding dan mencari solusi demi menyelamatkan generasi muda Indramayu.

"Sejatinya ponpes darussalam selama ini menjaga tanah yang sudah diwakafkan, meskipun belum teradministrasi tapi tidak kemudian membatalkan wakaf karena wakaf jatuh sebelum permasalah ini muncul." Kata Didi.

"Yang terpenting adalah menyelamatkan santri, pelajar generasi penerus Indramayu. Itu yang harus dipertimbangkan." Lanjutmya.

Didi juga menambahkan bahwa ponpes darussalam bukan perusahaan  yang punya aset dan uang untuk bisa bongkar dan pindah dengan biaya sendiri.

"Kami ini pondok pesantren, bukan profit. Dana kami saja selama ini dari umat." Tambahnya.

Sementara itu, ketua asosiasi kuwu se-Indramayu (AKSI) Tarkani yang selama ini selalu memberikan dukungan terhadap ponpes darussalam menyatakan tetap semangat membela ponpes.

"Kita (AKSI_red) tetap optimis dan selalu membela ponpes untuk tetap menjalankan proses belajar mengajar secara kondusif. Yang pasti AKSI akan selalu didepan membela ponpes." Tegas Tarkani

"Meski sidang dimenangkan oleh penggugat, harus ada pengganti bangunan. Jika dipaksa meninggalkan ponpes sebelum adanya ganti rugi bangunan, bukan hanya AKSI tapi juga seluruh masyarakat Indramayu akan tergerak untuk membela ponpes karena kita bicara soal hati nurani." Tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wartono selaku sekretari AKSI, baginya hukum hendaknya dapat memproteksi kepentingan orang banyak.

"Pada prinsipnya AKSI berpikir bahwa ponpes darussalam eretan adalah wadah untuk mendidik generasi muda, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan sendi-sendi agama yang menjadi bagian dari pembelajarannya."

"Kami tidak mengintimidasi hukum, tapi setidaknya hukum memiliki makna dapat menciptakan rasa adil bagi semua hamba hukum, bukan untuk menindas mereka yang lemah dan memberikan kesempatan yang kuat untuk tertawa, hendaknya hukum dapat memproteksi kepentingan orang banyak." Ungkap kuwu desa Majasari ini.

Disisi lain, Samsul Bahri sebagai kuasa hukum penggugat yang memenangkan perkara tersebut menyatakan bahwa dirinya menghargai keputusan hakim.

"Kita menghormati keputusan hakim, karena itu proses hukum yang harus kita patuhi, kami yakin majelis hakim telah memeriksa perkara ini secara maksimal, berlaku adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan." Ungkapnya.