Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • hukrim

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Dianggap Cacat, Penggugat Paksa Eksekusi dengan Mematok Lahan Warga

Tayang: 02 May
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Suasana menegangkan dari puluhan warga mengiringi rencana proses eksekusi lahan sawah di Desa Krimun blok Karangmalang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Rabu (02/05).

Pihak penggugat yakni Asngad dengan dikawal puluhan orang yang diduga sebagai preman serta membawa sejumlah anggota dari salah satu ormas untuk mendampingi penggugat dalam proses eksekusi lahan, namun hal itu berhasil dihalau pihak kepolisian sektor Losarang, setelah dilakukan mediasi di Balai Desa Krimun, sehingga sejumlah anggota Ormas tersebut tidak ikut mendampingi penggugat dalam proses eksekusi lahan di lokasi, untuk mencegah kericuhan antar warga.

Pantauan dilokasi menyebutkan, dalam eksekusi lahan tersebut dibatalkan, karena tidak menghadirkan pihak Pengadilan Negeri maupun Jurusita di lokasi, namun penggugat memaksa mematok sendiri dengan patok yang diketahui milik BPN itu di lahan milik warga seluas 40 hektaran.

Sementara itu, para tergugat yang berjumlah 43 orang dengan didampingi kuasa hukumnya tetap menolak eksekusi tersebut, karena hal itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Agus Narto SH, Kuasa Hukum tergugat mengungkapkan, berdasarkan putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/ Pdt/2015/PT.Bdg. Tidak dapat dieksekusi (Non executable) ; serta membatalkan seluruh penetapan berkenaan dengan eksekusi putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/Pdt/2015/PT.Bdg ; memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk mencoret penetapan eksekusi atas putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/Pdt/2015/PT.Bdg. dari Register eksekusi Pengadilan Negeri Indramayu dan memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara.

"Kami tetap berpegang pada penetapan ini, objek tanah tidak bisa di eksekusi," tegasnya

Namun demikian, keputusan tersebut dianggap cacat, sehingga pihaknya mempertanyakan kecacatan tersebut.

"Rencananya kita akan melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), dan meminta fatwa berkaitan dengan eksekusi ini, sekaligus mempertanyakan penetapan yang kita miliki," jelasnya

H.Kosim, salah satu warga pemilik lahan yang tergugat mengatakan, warga mengharapkan ketenangan. Karena, kata H.Kosim, dapat tanah tersebut bukan dapat nyuri, namun dari jual beli yang sah dari tahun 1984, tapi hingga kini masih di gugat.

"Yang kami harapkan, dari pemerintahan atau pihak terkait agar ada kejelasan, karena kami memiliki sertifikat kepemilikan. Jangan sampai permasalahan ini hingga anak cucu kita, cukup sampai kita saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink