INDRAMAYU, - Suasana menegangkan dari puluhan warga mengiringi rencana proses eksekusi lahan sawah di Desa Krimun blok Karangmalang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Rabu (02/05).

Pihak penggugat yakni Asngad dengan dikawal puluhan orang yang diduga sebagai preman serta membawa sejumlah anggota dari salah satu ormas untuk mendampingi penggugat dalam proses eksekusi lahan, namun hal itu berhasil dihalau pihak kepolisian sektor Losarang, setelah dilakukan mediasi di Balai Desa Krimun, sehingga sejumlah anggota Ormas tersebut tidak ikut mendampingi penggugat dalam proses eksekusi lahan di lokasi, untuk mencegah kericuhan antar warga.

Pantauan dilokasi menyebutkan, dalam eksekusi lahan tersebut dibatalkan, karena tidak menghadirkan pihak Pengadilan Negeri maupun Jurusita di lokasi, namun penggugat memaksa mematok sendiri dengan patok yang diketahui milik BPN itu di lahan milik warga seluas 40 hektaran.

Sementara itu, para tergugat yang berjumlah 43 orang dengan didampingi kuasa hukumnya tetap menolak eksekusi tersebut, karena hal itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Agus Narto SH, Kuasa Hukum tergugat mengungkapkan, berdasarkan putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/ Pdt/2015/PT.Bdg. Tidak dapat dieksekusi (Non executable) ; serta membatalkan seluruh penetapan berkenaan dengan eksekusi putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/Pdt/2015/PT.Bdg ; memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk mencoret penetapan eksekusi atas putusan No.42/Pdt.G/2013/PN.Idm. jo. No.224/Pdt/2015/PT.Bdg. dari Register eksekusi Pengadilan Negeri Indramayu dan memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara.

"Kami tetap berpegang pada penetapan ini, objek tanah tidak bisa di eksekusi," tegasnya

Namun demikian, keputusan tersebut dianggap cacat, sehingga pihaknya mempertanyakan kecacatan tersebut.

"Rencananya kita akan melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), dan meminta fatwa berkaitan dengan eksekusi ini, sekaligus mempertanyakan penetapan yang kita miliki," jelasnya

H.Kosim, salah satu warga pemilik lahan yang tergugat mengatakan, warga mengharapkan ketenangan. Karena, kata H.Kosim, dapat tanah tersebut bukan dapat nyuri, namun dari jual beli yang sah dari tahun 1984, tapi hingga kini masih di gugat.

"Yang kami harapkan, dari pemerintahan atau pihak terkait agar ada kejelasan, karena kami memiliki sertifikat kepemilikan. Jangan sampai permasalahan ini hingga anak cucu kita, cukup sampai kita saja," pungkasnya.