INDRAMAYU, - Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perkara pasal 351 (2) terdakwa Iryanto alias Gendut dari desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dalam agenda sidang pembelaan terdakwa. Senin (02/04/2018). 

Pada fakta persidangan tersebut, Ketua majelis hakim mengawali dengan menanyakan kepada H.M. Erma selaku JPU terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

"Apakah dari tuntutan ada yang berubah?" Tanyanya.

Sementara pihak JPU, tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan.

"Tidak ada, tetap pada tuntutan" katanya. 

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan sesuai data kronologis yang melatar belakangi terdakwa melakukan tindakan tersebut didepan majelis hakim dan peserta sidang yang hadir.

Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, terdakwa melakukan pembacokan dilatarbelakangi karena adanya penyerangan dari puluhan massa yang berusaha mengeroyok terdakwa hingga mengakibatkan rumah terdakwa rusak parah karena di hujani lemparan batu oleh puluhan massa.

Selain itu dihadapan majelis hakim, terdakwa juga meminta maaf kepada korban yang terkena bacokan karena saat itu dirinya sedang membela diri dari serangan massa dan kondisi tertekan mengancam keselamatan istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu, terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar diberi keringanan hukuman.

Usai mengungkapkan pembelaan, Majelis hakim persidangan menunda sidang tersebut hingga 9 april 2018.

Diketahui, pada Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu 13 Desember 2017 lalu di desa pawidean berakhir ricuh. Arya pendukung calon kuwu kalah Offy Ferry Fernandi (nomor 2) beserta puluhan massanya menyerang terdakwa Iryanto pendukung calon kuwu menang H. Warsono incumbent (nomor 1) yang sedang nongkrong bersama teman-temannya.

Sontak terdakwa Iryanto melarikan diri kerumahnya melihat kerumunan massa mendekati dirinya dan meneriaki "bunuh, bunuh, iryanto", puluhan massa pendukung calon kuwu kalah masih mengejar dan seketika itu menghujani rumah terdakwa dengan melempari batu hingga rumah terdakwa mengalami kerusakan parah.

Khawatir istri dan dua anaknya menjadi sasaran amuk massa, terdakwa melarikan diri ke pekarangan hingga terjatuh dan Arya beserta puluhan massa sempat menghujani terdakwa dengan pukulan di bagian kepala terdakwa sebelum akhirnya terdakwa melakukan pembelaan dengan membacok Arya beberapa kali menggunakan golok yang baru di ambilnya dari rumah.