INDRAMAYU, - Terkait dugaan kekerasan terhadap Deni  Cahyono, pelajar kelas 9 SMP PGRI Karangampel kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, yang di duga di lakukan oleh oknum polisi dari polsek Karangampel, AKP Heriyadi mewakili Kabag Humas di dampingi Iptu Suprapto SH Kasi Propam polres Indramayu di kantornya (09/04/2018) mengatakan bahwa hasil rekam medis tidak dapat membuktikan adanya tindak penganiayaan.

Menurut Heriyadi, rekam medis pasien terduga korban kekerasan Deni di RS Gunung Jati Cirebon maupun di RS Bhayangkara Indramayu hasilnya tidak ada bekas penganiayaan.

"Pada prinsipnya kita mengacu ke praduga tak bersalah, jika anggota kami (polres indramayu_red) di nyatakan bersalah kita siap memberikan sanksi", tegasnya.

Sementara Kasi Propam Polres Indramayu, Iptu Suprapto, berkaitan dengan kejadian ini, sebuah pengakuan harus dikuatkan dengan alat bukti seperti saksi dan barang bukti yang ada.

"Sementara pengakuan guru yang mendampingi di polsek karangampel kepada kami bahwa tidak ada unsur kekerasan sama sekali, dalam perkara tersebut deni belum dinyatakan sebagai saksi karena perkaranya belum dinyatakan sebagai perkara pidana." Jelas prapto.

Prapto menceritakan kronologis bermula ketika guru menyatakan bahwa ada indikasi ini (Deni) pelakunya. Murid tersebut di bawa ke polsek.

"Bukan di tangkap sama polisi, jadi di serahkan oleh guru ke kantor polisi "pak tolong di interogasi." Kata Prapto menirukan ucapan guru yang bernama Eka.

"Dan ternyata tidak ada bukti ya kemudian dipulangkan, saat Deni di interogasi di tunggu gurunya, pulangnya juga di antar kembali oleh gurunya", Ungkap Prapto.

Masih menurut Kasi Propam, Pihak kepolisian dan keluarga korban harus mengupayakan kejelasan dari permasalahan ini, sehingga Deni dibawa lagi ke RS Bhayangkara Indramayu.

"Deni dirawat semalam di RS Bhayangkara, dan dinyatakan tidak ada masalah pada hasil rontgen dan keterangan diagnosanya." Terang Prapto.

Lalu, mengenai benda yang melingkar di leher korban saat di rawat di RS Bhayangkara, Prapto menjelaskan bahwa itu bukan gips melainkan sebuah alat kedokteran semacam pemanas yang berguna untuk melemaskan otot-otot sekitar leher agar tidak tegang.

Berkaitan dengan pengakuan korban bahwa dianiaya oleh oknum polisi, Prapto juga menjelaskan pihaknya melakukan upaya penindakan berkaitan dengan fakta hukum yang harus disertai alat bukti.

"Sedangkan polisi yang kami interogasi menyatakan sama sekali tidak melakukan penganiayaan sehingga kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah." Kata Prapto.

Sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama antara pihak korban, pihak sekolah dan polres Indramayu, pihak keluarga meminta agar nama baik keluarga di pulihkan.

"Dalam hal ini pihak sekolah yang harus memulihkan nama baik korban karena yang sudah menjustis Deni pada perkara ini adalah pihak sekolah" tutur Prapto.

Prapto juga menyampaikan apa yanh disampaikan Kapolres yang mengatakan bahwa pihak korban jika masih kurang puas dengan penanganan RS Bhayangkara, dipersilahkan untuk memperiksakan  kembali ke RS lain.

"Biayanya nanti pihak kepolisian yang akan menanggung" ucap Prapto menirukan kata-kata Kapolres Indramayu.

Diketahui, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan sampai saat  ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak polres Indramayu.

Prapto menganggap kinerja polsek Karangampel sudah benar, karena melayani aduan dari masyarakat.

"Untuk masalah SOP saya benarkan, karena polsek menerima pengaduan dari masyarakat, jika tidak di layani malah salah, polisi tersebut piket, datang guru membawa siswa nya dan di layani."  Ucapnya.

Kasi Propam Polres Indramayu, Iptu Suprapto SH juga mengira sakitnya bagian leher Deni disebabkan oleh Singa Depok.

"Melihat keseharian Deni, sepulang sekolah dia suka manggul-manggul singa depok setiap hari Rabu di pasar malam. Bisa juga karena itu otot-otot bagian leher kurang peregangan", katanya.

"Anak itu mengeluh sakit mulai hari Senin, sementara kejadian di polsek hari Selasa. Dari hari Senin sudah  sakit, itu menurut orang tuanya." Tutup Prapto.