Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • hukrim

Diduga JPU Terima Pesanan Dari Pihak Lain, Ratusan Warga Pawidean Geruduk Kantor Kejaksaan Indramayu

Tayang: 02 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

INDRAMAYU, - Ratusan warga asal desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Senin (02/04/208) berunjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Massa menuntut agar terdakwa Iryanto alias gendut di bebaskan dari segala tuntutan pidana penjara.

Selain itu, massa juga menginginkan Kejari Indramayu agar mencopot dan memindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.M. Erma dari kejaksaan Negeri Indramayu karena diduga pihak JPU menerima pesanan dari pihak lain untuk melakukan penuntutan perkara Iryanto dengan hukuman tinggi yakni 3 tahun 6 bulan kurungan.

Massa menilai tuntutan JPU tersebut, tidak berdasarkan fakta persidangan atau mengesampingkan nilai nilai keadilan. Oleh karena itu, massa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 351 (2) terdakwa Iryanto agar memberi putusan seadil adilnya.

Aksi tersebut di tanggapi dengan Audiensi bersama H.M. Erma selaku JPU dan Budi kasi intel di ruang publikasi Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pihak massa yang di wakili oleh keluarga terdakwa.

Dalam Audiensi H.M. Erma JPU menjelaskan, jauh sebelum persidangan pihaknya sudah berupaya dan membujuk agar kedua belah pihak bisa berdamai. Namun hingga jadwal sidang penuntutan, tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak.

"Oleh karena itu saya melakukan penuntutan sesuai aturan hukum pidana yang ada", katanya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Budi mengaku hanya menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yang ada. 

"Jika pihak keluarga keberatan, maka hal ini bisa di sampaikan dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Indramayu", ungkapnya.

Sementara dari pihak keluarga terdakwa yakni istri beserta orangtuanya berpendapat, JPU seharusnya melakukan penuntutan sesuai fakta persidangan yang ada, bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu semata mata hanya untuk membela diri dari serangan massa pendukung calon yang kalah dalam pilwu.

"Kami (keluarga terdakwa) berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membantu meringankan hukuman terdakwa melihat dari kronologis kejadian, bukan malah memberi tuntutan tinggi seolah olah tidak melihat fakta persidangan", ujarnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink