JAKARTA, - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Wawas Anulasari binti Kandeg (27), warga Blok Taman, Rt 01, Rw 04, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan tidak bisa pulang selama 7 tahun karena tertahan oleh majikannya saat bekerja di Arab Saudi.

Pada Selasa (13/03/2018) kemarin akhirnya oleh pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil membebaskan dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

"Wawas tiba di Indonesia tepat jam 17.40 menggunakan Pesawat Saudia Air SV 818," kata Juwarih, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu yang ikut menjemput bersama keluarga Wawas  di terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

Juwarih menjelaskan, Wawas dipulangkan setelah  pihak keluarga mengadukan permasalahannya ke pengurus SBMI Indramayu di Blok  Sukamelang, RT 10, RW 02, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 1 Maret 2018 yang lalu.

Setelah itu SBMI Indramayu membuat surat pengaduan ke KJRI di Jeddah dengan tembusan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.

"Kami ucapkan terima kasih serta mengapresiasi atas kerja dari pihak KJRI Jeddah yang merespon dengan cepat pengaduan kami dan langsung ditindaklanjuti untuk mengambil paksa Wawas dari halaman rumah majikannya," ucap Juwarih.

Sementara itu, wanita beranak satu ini mengaku dirinya merasa senang dan bahagia bisa dipersatukan kembali dengan keluarga yang sudah lama dinanti-nantikannya.

"Alhamdulillah akhirnya saya sekarang bisa bebas dan merasa plong walaupun baru sampai di bandara Indonesia," ungkap Wawas

Wawas menambahkan dirinya memberikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantunya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak dari KRJI Jeddah dan SBMI Indramayu serta SBMI yang di Jeddah sudah membantu dan peduli terhadap saya," ucapnya.