INDRAMAYU, - Dunia Pendidikan di Kabupaten indramayu tercoreng dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di SD/MI yang ada di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Kasus ini terungkap dari keluhan orang tua siswa pada saat menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa sidang I tahun 2018, Azun Mauzun di blok Karanganyar Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Minggu, (04/03/2018).

Menurut salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan bantuan yang diterimanya dari Pemerintah pusat itu hanya diterima Rp.100.000 yang seharusnya mendapatkan Rp.450.000.

"Pak dewan, bantuan dari Pemerintah pusat itu kenapa dibagi rata dengan yang tidak menerima", tanyanya.

Dijelaskannya, diterimanya bantuan PIP itu disaat seluruh orang tua siswa baik penerima PIP maupun yang tidak menerima, dikumpulkan pihak sekolah. Dengan dalih kebersamaan, orang tua siswa yang tidak menerima pun akhirnya mendapatkannya.

"Ikhlas tidak ikhlas uang itu dibagi rata. Karena uang itu kan seharusnya diberikan tanpa ada potongan kepada penerima. Tapi disisi lain, karena orang tua siswa yang tidak menerima juga ikut rapat, harus gimana lagi", katanya.

Masih dikatakannya, penerima PIP hanya mendapatkan Rp.100.000 sementara orang tua siswa yang tidak menerima mendapatkan bet sekolah dan sampul raport saja yang nilainya sekitar Rp.40.000.
Selain kasus PIP, masyarakat yang mayoritasnya jompo juga mengeluhkan raskin yang sudah tidak lagi diterima masyarakat sejak beberapa bulan terakhir. Masyarakat berharap, agar raskin kembali disalurkan.

"Saya ingin pemerintah tidak menghilangkan raskin. Biar dapat sedikit tapi bisa mencukupi buat makan selama 1 minggu", pinta salah satu masyarakat setempat, Yatun.

Sementara anggota DPRD Indramayu dari dapil II itu menjelaskan, pembagian bantuan PIP dari pemerintah yang dibagi rata tidak dapat dibenarkan. Terkecuali dengan adanya berita acara yang menyatakan kesepakatan antara pihak penerima maupun yang tidak menerima PIP.

"Pada intinya, bantuan PIP itu untuk meringankan beban pendidikan siswa kurang mampu. Sehingga penerima PIP berhak menerima sepenuhnya diberikan tanpa ada potongan", jelasnya.

Sementara terkait raskin, anggota fraksi PKB ini menjelaskan bahwa program raskin telah diganti dengan program Rastra atau beras sejahtera. Dalam penyalurannya, rastra ini tidak seperti raskin yang bisa dibagi rata.

"Penerima rastra yaitu yang menerima kartu dari kementerian sosial dan pengambilannya gratis tanpa dipungut biaya", jelasnya.

Namun yang menjadi persoalan terkait program rastra ini, lanjut Azun, adalah masyarakat yang dulunya menerima raskin namun karena kebijakan dari kementerian sosial akhirnya tidak menerima rastra. Hal ini tentu saja akan terjadi kesenjangan sosial antara penerima dan masyarakat yang tidak menerima rastra.

"Rastra itu yang menerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang rata-rata kelas menengah keatas. Sehingga akan terjadi kesenjangan sosial dengan masyarakat jompo yang sangat membutuhkan rastra" katanya.

Azun pun akan memperjuangkan aspirasi atau keluhan masyarakat tersebut lewat lembaganya melalui rapat paripurna nanti.

"Kebijakan ini tidak kami tolak tapi akan kami perjuangkan untuk dilakukan perbaikan agar bantuan dari pemerintah terkait rastra pembagiannya bisa seperti semula lagi yang bisa dirasakan oleh masyarakat jompo", pungkasnya.