Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • politik

Nelayan Wajib Pahami UU No7 Th 2016

Tayang: 02 March
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Nelayan di Kabupaten Indramayu sering mengalami perselisihan antar sesama nelayan saat menangkap ikan di laut, meskipun dengan alat tangkap yang berbeda, namun nelayan mencari ikan dengan areal tangkap yang sama di perairan tengah laut saat akan menangkap ikan bersamaan.


Hal itu terungkap saat para nelayan mengungkapkan keluh kesahnya dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang No.7 Tahun 2016 oleh anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ST, di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Rabu (28/02/2018).

Durakman, nelayan asal Desa Dadap menuturkan, saat mencari ikan ditengah laut seringkali berurusan dengan sesama nelayan jaring teri dan jaring udang, yang menangkap ikan di areal tangkap yang sama, sehingga ia berharap ada solusi lain agar tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan.

“Misal kita mau tabur jaring udang dan ada nelayan dengan jaring teri, padahal kita (jaring udang,red) hanya sekali tabur saja, agar udangnya saja yang kena, tapi kadang ya berebut dengan jaring teri,” jelasnya

Akibatnya, seringkali terjadi perselisihan konflik adu mulut dilokasi tersebut, bahkan juga berlanjut sampai berkepanjangan hingga di darat.

Sementara, Kepala Desa Dadap, Asyriqin mengatakan, masyarakat Desa Dadap yang mayoritas merupakan nelayan, lebih tepat dengan adanya sosialisasi undang-undang terkait nelayan tersebut.

“70 persen masyarakat Dadap merupakan nelayan, selebihnya menjadi petani, pedagang dan profesi lainnya,” kata dia

Menanggapi hal tersebut, Ono Surono mengungkapkan, Undang-undang No.7 Tahun 2016 sebagai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan pertambak garam.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut untuk mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik.

“Nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT,” paparnya

Nelayan tradisional, lanjut Ono, adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.

Sementara, nelayan buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.

“Kemudian nelayan pemilik, yaitu nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan,” terangnya.

Dikatakannya, pengelolaan perikanan sangat bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan. Permasalahan yang dihadapi nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian Ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.

Selain perlindungan bagi nelayan, Ono juga memaparkan terkait pemberdayaan bagi nelayan, yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, dan penguatan Kelembagaan.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink