INDRAMAYU, - Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Indramayu. Yakni di Kecamatan Sindang, Tukdana, Haurgeulis dan Kedokan Bunder. Selasa, (13/03/2018).


Sosialisasi dilakukan karena dalam hal pembuatan sebuah aturan hukum yang melibatkan masyarakat merupakan cara yang efektif dalam perancangan aturan hukum yang diperjuangkan eksekutif maupun Legislatif di gedung DPRD.

"Sosialisasi yang langsung menyentuh pada masyarakat, dapat lebih meningkatkan dan menjalin hubungan yang baik antara masyarakat dan anggota DPRD, termasuk juga dapat memberikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD pada masyarakat", kata Ketua DPRD Indramayu, H.Taufik Hidayat, SH. MSi yang ikut mendampingi komisi II dalam mensosialisasikan RAPERDA dan PERDA Kabupaten Indramayu.

Lanjut Taufik, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar mengetahui RAPERDA dan PERDA apa saja yang dibuat dan diperjuangkan.

"Dengan sosialisasi ini, masyarakat juga dapat memahami lebih tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu," pungkasnya.

Sosialisasi yang dihadiri Ketua Komisi II Bhisma Pandji Dewantara, H.Azun mauzun, UU Sukarsih suin, Iis naeni, warli, Hj.siti Aminah dan H. Ahmad khudzaifah, kuwu, BPD, Tokoh masyarakat dan peserta lainnya, komisi II DPRD Indramayu menjelaskan, untuk pembahasan di tahun 2018, sebanyak 17 RAPERDA yang sudah masuk di prolegda termasuk 5 raperda inisitif DPRD.

"Lima raperda itu diantaranya, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidayaan ikan, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perlindungan tenaga kerja migran dan perlindungan dan pemberdayaan petani", jelas Muhammad Ali Akbar.