JAKARTA, - Masyarakat kembali dihebohkan dengan aksi penyanyi Syahrini yang berfoto ria di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur. 


PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol itu, mengatakan Syahrini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Syahrini, menilai pelantun "Sesuatu" itu belum bisa dipidana karena perbuatan tersebut.

"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

Berdasarkan cerita Syahrini tentang aksinya di jalan tol dan pengamatannya terhadap undang-undang soal jalan, Hotman menilai tindakan itu belum masuk ke ranah hukum.

"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman.

"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, dia cuma foto ya enggak ada masalah. Di foto kan dia agak di pinggir, bukan tengah. Jadi unsur undang-undang ini belum dipenuhi, belum sampai ke ranah hukum," sambungnya.

Walaupun begitu, Hotman mengakui bahwa semestinya memang tak boleh ada aktivitas apa pun di bahu jalan tol. Kecuali hal-hal darurat.

"Karena belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Memang salah, tapi unsur pidananya belum ada," ujarnya.

Karena itu, lanjut Hotman, Syahrini segera meminta maaf secara terbuka. Dan Syahrini juga sudah menyampaikan maaf lewat channel YouTubenya.(GridID).