CIREBON, - Pemerintah pusat di tahun 2017 lalu, menyerahkan 165 unit bantuan kapal perikanan beragam ukuran untuk Provinsi Jawa barat. Kabupaten Garut sebanyak 23 unit kapal ukuran 3 Gross Tonnage (GT), Indramayu 16 unit kapal ukuran 5 GT, dan Kabupaten Pangandaran 44 unit ukuran 3 GT dan 2 unit ukuran 5 GT.
Selanjutnya Subang 2 unit ukuran 10 GT dan 3 unit ukuran 5 GT, Sukabumi 1 unit ukuran 10 GT dan 62 unit ukuran 3 GT, dan Kabupaten Tasikmalaya 12 unit ukuran 3 GT. Sementara untuk bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.185 paket.
Hal itu diungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Syarief Widjaja saat meresmikan PPN Kejawanan Cirebon sebagai TPI Higienis berstandar Internasional.
Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja, mengatakan, bantuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan nelayan. Pihaknya juga terus mendorong kapal nelayan dari pantai utara Jawa Pantura untuk melaut di perairan Natuna atau Perairan Laut Arafura.
"Natuna ini, kita semua tahu bawa harus di optimalkan. Potensi penangkapan ikan di sana besar 767 ribu ton. Tapi, jumlah nelayan di sana sangat rendah. Demikian juga di WPP 718 yang memiliki potensi 2,6 juta ton", katanya.
Sjarief menambahkan, pemerintah juga memberikan bantuan premi asuransi nelayan yang telah mencapai target 500.000 nelayan pada 2017. Untuk nelayan di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.901 nelayan pada tahun 2017 telah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan dengan nilai total premi Rp. 3,48 miliar.
Sedangkan realisasi asuransi nelayan tahun 2017 di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu sebanyak 8.597 orang dari target 8.050 orang dengan total nilai premi sebesar Rp. 2,44 miliar. Data penyelesaian klaim asuransi nelayan tahun 2017 sebesar Rp. 9,93 miliar untuk 76 nelayan di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
“Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga Rp. 200 juta apabila meninggal dunia, Rp. 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta". Jelasnya.
0Comments