INDRAMAYU, - Moh (33), seorang pria yang berprofesi sebagai sopir bus asal desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu di vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 3  bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Indramayu.


Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan kasus pidana Selasa,(13/02/2018) di ruang sidang pengadilan negeri Indramayu karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak kekerasan dan mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial Saf (16).

Sebelumnya tersangka Moh dituntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Indramayu A. Hendra Ardiansyah dengan hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar 100juta rupiah subsider 6 bulan.

Karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, melanggar pasal 81 ayat (1) undang-undang RI no 17  tahun 2016.

Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga Hendra belum menerima vonis tersebut dan akan berkonsultasi dengan pimpinannya (Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu) terlebih dahulu.

"Vonis hakim 11 tahun, intinya masih dibawah atau kurang dari tuntutan kita. Nanti kita konsultasikan dulu dengan pimpinan, tadi di sidang kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu sampai 7 hari untuk mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima vonis hakim tersebut." Kata Hendra.

Hendra juga menceritakan kronologi kejadian kekerasaan dan pencabulan yang di lakukan terdakwa.

"Menurut saya ini sangat sadis karena korban dan pelaku tidak saling kenal", ucapnya.

Awalnya Moh bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menghampiri Saf yang saat itu sedang duduk bersama 2 orang temannya  di kuburan cina daerah Cikedung Jatisura.

Di tempat tersebut Moh mengancam korban dengan mengeluarkan sebuah pisau bengkok dan melakukan kekerasan dengan memukul bibir korban lalu menendang kepala, wajah serta telinga kirinya hingga membentur buk dan mengeluarkan darah.

Kemudian menjambak sambil menyeret korban saf sejauh 2 meter yang kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.

"Selain Saf,  2 orang teman korban juga menjadi sasaran tindak kekerasan oleh Moh. Ia memukul wajah salah seorang teman korban inisial Dar dan menendang kepala dan leher teman korban lainnya inisial Rak." Jelas Hendra.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Gustiar Fristiyansyah, SH. MH. menginginkan agar hukuman terdakwa dapat dikurangi.

"Kami memohon ada pengurangan masa tahanan, dari 11 tahun agar dapat dikurangi". Harap Gustiar saat ditemui di Posbakum PN Indramayu.

"Tapi kami sudah semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa Moh sekalipun dia sudah melakukan perbuatan pidana tetapi dibalik itu ada suatu ketidaksengajaan mungkin sebagai salah satu faktor suasana yang sangat sepi pada saat kejadian." Tambahnya

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Saf mengalami kesakitan dan luka pada selaput dara sesuai hasil visum yang dilakukan korban pada tanggal 25 Desember 2017 di RSUD Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 potong kaos lengan panjang warna biru Dongker, 1 potong celana jeans panjang warna biru, sepasang pakaian dalam wanita, serta sebilah badik bangkok dengan panjang kurang lebih 20cm berkarat dengan gagang warna coklat.