Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim

Pelaku Cabul Divonis 11 Tahun

Tayang: 14 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Moh (33), seorang pria yang berprofesi sebagai sopir bus asal desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu di vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 3  bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Indramayu.


Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan kasus pidana Selasa,(13/02/2018) di ruang sidang pengadilan negeri Indramayu karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak kekerasan dan mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial Saf (16).

Sebelumnya tersangka Moh dituntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Indramayu A. Hendra Ardiansyah dengan hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar 100juta rupiah subsider 6 bulan.

Karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, melanggar pasal 81 ayat (1) undang-undang RI no 17  tahun 2016.

Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga Hendra belum menerima vonis tersebut dan akan berkonsultasi dengan pimpinannya (Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu) terlebih dahulu.

"Vonis hakim 11 tahun, intinya masih dibawah atau kurang dari tuntutan kita. Nanti kita konsultasikan dulu dengan pimpinan, tadi di sidang kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu sampai 7 hari untuk mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima vonis hakim tersebut." Kata Hendra.

Hendra juga menceritakan kronologi kejadian kekerasaan dan pencabulan yang di lakukan terdakwa.

"Menurut saya ini sangat sadis karena korban dan pelaku tidak saling kenal", ucapnya.

Awalnya Moh bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menghampiri Saf yang saat itu sedang duduk bersama 2 orang temannya  di kuburan cina daerah Cikedung Jatisura.

Di tempat tersebut Moh mengancam korban dengan mengeluarkan sebuah pisau bengkok dan melakukan kekerasan dengan memukul bibir korban lalu menendang kepala, wajah serta telinga kirinya hingga membentur buk dan mengeluarkan darah.

Kemudian menjambak sambil menyeret korban saf sejauh 2 meter yang kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.

"Selain Saf,  2 orang teman korban juga menjadi sasaran tindak kekerasan oleh Moh. Ia memukul wajah salah seorang teman korban inisial Dar dan menendang kepala dan leher teman korban lainnya inisial Rak." Jelas Hendra.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Gustiar Fristiyansyah, SH. MH. menginginkan agar hukuman terdakwa dapat dikurangi.

"Kami memohon ada pengurangan masa tahanan, dari 11 tahun agar dapat dikurangi". Harap Gustiar saat ditemui di Posbakum PN Indramayu.

"Tapi kami sudah semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa Moh sekalipun dia sudah melakukan perbuatan pidana tetapi dibalik itu ada suatu ketidaksengajaan mungkin sebagai salah satu faktor suasana yang sangat sepi pada saat kejadian." Tambahnya

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Saf mengalami kesakitan dan luka pada selaput dara sesuai hasil visum yang dilakukan korban pada tanggal 25 Desember 2017 di RSUD Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 potong kaos lengan panjang warna biru Dongker, 1 potong celana jeans panjang warna biru, sepasang pakaian dalam wanita, serta sebilah badik bangkok dengan panjang kurang lebih 20cm berkarat dengan gagang warna coklat.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink