Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nasional

MA Hibahkan Tanah & Bangunan PN Ke Pemkab Indramayu

Tayang: 04 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Mahkamah Agung secara resmi telah menghibahkan tanah dan bangunan eks Pengadilan Negeri yang terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor 1 Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu kepada Pemkab Indramayu untuk selanjutnya diperuntukan dan dipergunakan sebagai asset daerah.


Penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilakukan oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H selaku Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (01/02/2018).

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Aco Nur menjelaskan, tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut merupakan eks Pengadilan Negeri dengan luas tanah 2.770 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.939.000.000,- dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.382.319.000,- yang diperoleh pada tahun 1943. Tanah dan bangunan tersebut sudah tidak digunakan sementara gedung Pengadilan Negeri yang baru telah dibangun dan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, hibah ini dikarenakan adanya permintaan usulan dari Pemkab Indramayu yang sudah cukup lama agar asset MA ini bisa diserahkan Pemkab Indramayu untuk dipergunakan dengan memperhatikan fungsi yang lebih bermanfaat.

“Gedung ini cukup lama tidak digunakan dan posisinya berada di tengah-tengah kantor Pemkab Indramayu saya yakin sudah ada rencana untuk membangun namun terkendala karena asset tersebut masih masuk di MA. Sekarang kami hibahkan dan semoga bisa lebih bermanfaat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Indramayu,” tegas Aco Nur.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, dengan adanya penyerahan hibah barang milik negara dari Mahkamah Agung RI ke Pemkab Indramayu ini maka akan segera difungsikan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah apalagi asset tersebut berada di pusat kota dan pusat perkantoran di Kabupaten Indramayu.

“Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan bagian dari proses perjalanan panjang Kabupaten Indramayu, untuk itu nanti kita coba fungsikan kembali peruntukannya untuk apa dan tidak menghilangkan nilai sejarahnya. Selama ini kita ingin membangun namun terkendala dengan kepemilikan asset ini,” katanya. 
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink