CIREBON, - Pasangan calon di Pilwalkot Cirebon 2018 terancam diskualifikasi jika dana kampanye yang digunakan melebihi jumlah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.


KPU Kota Cirebon telah menetapkan batas maksimal dana kampanye, yakni masing-masing paslon hanya boleh mengeluarkan dana sebanyak Rp 20 miliar.

"Sesuai Pasal 53 Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2017, sanksinya pembatalan paslon," kata Ketua KPU RI, Emirzal Hamdani, melalui pesan singkatnya, Jumat (16/02/2018).

Ia mengimbau, kedua paslon Pilwalkot Cirebon harus berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan dana kampanyenya.

Jumlah Rp 20 miliar itu, kata Emrizal, mencakup seluruh kebutuhan kampanye termasuk biaya saksi saat pelaksanaan pemungutan suara.