Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nasional
  • politik

DPC Demokrat Indramayu, Dukung SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto

Tayang: 08 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, mendukung langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Selasa (06/02/2018).


Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Ir.H Sri budiharjo Herman mengatakan, sebagai kader partai, pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil oleh ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut.


"Jangan mengaitkan kasus E-ktp dengan pak SBY. Jangan berwacana kalau tidak memiliki bukti yang kuat,"katanya.

Sri budi juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut laporan pencemaran nama tersebut.

"Meski secara kepartaian,kami sangat dirugikan akibat isu yang mengaitkan petinggi partai kami dengan kasus e-ktp,"ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh sekretaris DPC Partai Demokrat, Nurpan dan fungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Sandi jaya Pasha.

"Kader ditingkat grass groot akan terus mengawal proses hukum yang tengah ditangani Mabes polri ini.Kita mendukung langkah Polri dalam mengusut laporan pencemaran nama baik pak SBY," ucapnya.

Perlu diketahui, SBY secara resmi mengadukan Firman Wijaya pengacara setya novanto. SBY  menilai telah menjadi korban fitnah dan mencemarkan namanya berkaitan dengan permasalahan e-KTP.

Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 junctoPasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink