Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nasional

DKPP RI Gelar Sidang Aduan AJII Indramayu

Tayang: 04 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang pengaduan dari Aktifis Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) kabupaten Indramayu yang di tujukan kepada teradu panwaslu kabupaten indramayu, sidang ini dilakukan di Polres Indramayu, jumat (2/2/2018).

Sidang tersebut di hadiri oleh komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu sebagai teradu, Panitia Seleksi Calon panwascam, AJII Kabupaten Indramayu sebagai pengadu serta para saksi.

Adapun pengaduan yang dilaporkan AJII ke DKPP RI yakni tentang panitia seleksi calon panwascam panwaslukab indramayu yang di duga meloloskan dua anggota pengurus DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu sebagai Panwas Kecamatan Sindang dan Indramayu.

Dalam persidangan tersebut Nurhadi ketua Panwaskab Indramayu menjelaskan semenjak adanya laporan terkait pengurus parpol yang lolos seleksi sebagai panwascam, pihaknya telah melakukan penelusuran kebenaran tersebut dengan mencari kantor DPC dan DPD partai PIKA, namun tidak menemukan kantor valid partai PIKA dan status partainya pun tidak terdaftar di KPU.

Panwaskab juga menghadirkan AS dan ST selaku terduga pengurus parpol DPC PIKA Kabupaten Indramayu yang sekarang telah lolos seleksi panwascam di dalam sidang, AS dan ST memberikan kesaksian bahwa dirinya selama ini tidak mengetahui atau merasa telah terdaftar sebagai pengurus parpol tersebut.

Tidak hanya itu, AJII juga telah melaporkan panitia seleksi calon panwascam ke DKPP RI terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan panitia seleksi calon panwascam yakni surat bebas narkoba dari BNN, surat tes kejiwaan dari Rumah Sakit dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri indramayu kepada kurang kebih 190 peserta seleksi yang dilakukan secara kolektif sebesar masing-masing Rp.480.000,-

Dalam persidangan tersebut umar seorang staf pantitia seleksi calon panwascam dari Panwaskab Indramayu mengatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan semua uang untuk tes kejiwaan, tes narkoba dan pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana ke masing-masing instansi terkait. 

"Untuk mendapatkan surat tes kejiwaan dari Rumah Sakit, panitia seleksi telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit sehingga muncul nominal sebesar Rp. 250.000,- , hal ini merujuk pada Perda No 10 tahun 2015 tentang pajak penarikan Retribusi untuk daerah, kata umar.

Untuk surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri indramayu umar mengaku di hadapan majelis sidang telah menarik per peserta seleksi sebesar Rp.100.000,-, Nominal tersebut telah dibayarkan langsung ke staf bagian hukum Pengadilan Negeri Indramayu.

Sedangkan untuk surat bebas narkoba dari BNN umar juga mengatakan di hadapan majelis dan peserta sidang "menarik uang sebesar Rp.120.000,- dari per peserta seleksi dan telah dibayarkan langsung ke instansi terkait.

Di tanya majelis sidang DKPP RI apakah dua persyaratan tersebut yakni Surat tes narkoba dari BNN dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri Indramayu ada juklak juknis atau aturan tertentu dari panwaslu untuk persyaratan seleksi yang menyatakan adanya Nominal? 

Umar menjawab "tidak ada"

Saksi dari pengadu (AJII) juga di hadirkan dalam sidang untuk mengungkap adanya dugaan pungli pada seleksi calon panwascam, Hari Nuryani.

"Saya memberikan sejumlah Rp.480.000,- kepada salahsatu panitia seleksi calon panwascam untuk keperluan melengkapi persyaratan, nominal itu dibagi untuk tes kejiwaan RS sebesar Rp.250.000,-, tes narkoba Rp.120.000,- dan untuk surat bebas pidana dari pengadilan Rp.110.000,- namun tidak diberikan kwitansi satupun", ungkapnya.

"Saya salah satu peserta yang tidak lolos seleksi, namun tidak mengetaui saya tidak lolosnya dimana? apakah saya dinyatakan termasuk sebagai pengguna narkoba oleh BNN? apakah saya  dianggap gila oleh tes kejiwaan pihak kesehatan ataukah saya termasuk mantan narapidana dari Pengadilan? saya tidak mengetahui karena hasil tesnya saja tidak diberikan kepada saya hingga sekarang," kata Nuryani.

Sementara itu salah seorang majelis sidang DKPP RI menyatakan pada peserta sidang yang hadir.

"Sidang ini harus dibuktikan dengan fakta dan data, bukan opini, kami disini adalah tim pemeriksa, keputusan dari hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke DKPP RI di jakarta". katanya.

Mengenai soal pungli, lanjut majelis, "kok Panwas ini mencari pekerjaan dengan mengurus persyaratan seleksi calon panwascam sih? harusnya persyaratan itu diurus oleh calon itu sendiri, jangan mau di delegasikan ke panwas, panwas ini lembaga terhormat" terangnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink